Kasubbag Humas Polres Kediri,AKP Bowo Wicaksono mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan tentang maraknya peredaran pil koplo di kalangan remaja di wilayah Pare. Dari situlah akhirnya polisi berhasil menangkap kedua tersangka dirumah Mujiono sekitar pukul 03.00 wib pagi dini hari saat hendak mengedarkan pil jenis baru.Setelah dilakukan penangkapan ternyata pil yang akan diedarkan merupakan pil jenis baru.
“Dari hasil penyelidikan petugas pil jenis baru merk Y tersebut, setelah kita periksa di Labfor bahwa pil jenis baru tersebut kandungannya sama dengan pil dobel L,”ungkap AKP Bowo,Kamis (27/4/17).
Dihadapan polisi, tersangka mengaku mendapatkan tawaran barang pil jenis baru tersebut dari temanya F dari Surabaya seharga 300 ribu rupiah per 1000 butir untuk diedarkan diwilayah Pare dan Kabupaten Kediri.Sebelum sempat mengedarkan kedua tersangka sudah keburu tertangkap petugas.
“Akibat perbuatannya, kedua tersangka harus mendekam di tahanan Mapolres Kediri guna penyelidikan lebih lanjut,dan keduanya kita jerat pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan,”pungkas AKP Bowo.(eko)