Kediri, Memo
Pada tahun 2017, Pemerintah Desa Paron mengambil langkah berani dengan mengubah fungsi lahan bengkok desa menjadi Tempat Pembuangan Sampah (TPS). Langkah ini diambil sebagai respon atas meningkatnya volume sampah rumah tangga dan kebutuhan akan pengelolaan lingkungan yang lebih tertata.
Baca Juga: Camat Banyakan Akui Terima Uang Suap Pengisian Perangkat Desa Senilai Seratus Tiga Puluh Juta
Dengan dukungan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta pendanaan dari desa sendiri, TPS Paron akhirnya dibangun di lokasi strategis di pojok sawah, jauh dari permukiman warga. Keberadaannya tidak hanya membantu warga dalam membuang sampah, tetapi juga menjadi percontohan pengelolaan sampah mandiri yang melibatkan masyarakat secara langsung.
Pengelolaan TPS dipercayakan kepada Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), yang terdiri dari warga setempat. KSM bertanggung jawab atas pemilahan sampah, pengangkutan, serta pengelolaan hasil daur ulang. Sampah plastik, botol, kardus, dan anorganik lainnya dipilah untuk dijual, sedangkan sisanya diangkut ke TPA Seroto, milik Kabupaten Kediri.












