Terbukti, terlihat sepeda motor milik Tyas parkir di halaman pertokoan kemudian petugas menyebar dan mencari keberadaan pelaku. Hingga akhirnya, petugas mencurigai salah satu ruko terkunci dari dalam. Setelah digedor dan kemudian pintu rolling tersebut terbuka, terlihat pasangan sejoli tidak memakai busana lengkap. “Saya sudah nikah siri, pak,” kata Tyas saat digrebek mengaku kepada petugas.
Begitu melihat identitas keduanya, pasangan ini kemudian dipersilahkan memakai pakaiannya dan akhirnya dibawa ke Kantor Satpol PP. Dihadapan petugas, keduanya mengaku khilaf telah melakukan hubungan badan beberapa kali dan baru beberapa hari kenal. Meski demikian, Tyas membuka usaha cutting stiker di Kawasan GOR Jayabaya ini, tak bisa berkomentar saat dipertemukan dengan istrinya.
Baca Juga: Strategi Mas Dhito Adopsi Standar Etika Parlemen Pusat demi Integritas Pejabat Kediri
Saat digrebek, kondisi ruko terkunci dari dalam sementara lampu penerangan sengaja dimatikan. Petugas melihat ada alas karpet dan pakaian berserakan di dalam ruko berukuran 4 x 4 meter ini. Akhirnya atas kesepakatan kedua belah pihak, keduanya membuat surat pernyataan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan mesum lagi.
“Pasangan ini telah membuat surat pernyataan disaksikan pihak keluarga masing-masing, tidak akan mengulangi perbuatannya. Akhirnya kami ijinkan pulang, setelah sebelumnya kami data dan memberikan pembinaan,” jelas Kasi Trantib Satpol PP, Agus Dwi Ratmoko. (eko)
Baca Juga: Warga Dan Pedagang Geruduk Kantor SPPG Bandar Lor Kediri Karena Dugaan Penipuan












