Example floating
Example floating
Kabar Daerah

Beraksi di 9 TKP, Dua Warga Solokuro Diringkus

×

Beraksi di 9 TKP, Dua Warga Solokuro Diringkus

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

[ad_1]

Lamongan, Memo

Example 300x600

Spesialis pelaku pembobolan rumah yang telah meresahkan warga Kecamatan Solokuro Kabupaten Lamongan selama ini akhirnya berhasil diungkap Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan. Pelaku diketahui ialah BB (34) otak pelaku warga Desa Payaman Kecamatan Solokuro dan EK alias Gareng (31) berperan warga Desa Tebluru Kecamatan Solokuro.

Saat ini keduanya diamankan dan mendekam di bilik jeruji tahanan Mapolres Lamongan setelah beraksi melakukan tindak pidana pencurian dan pembobolan rumah di sembilan TKP di wilayah Kecamatan Solokuro. Dari tangan kedua pelaku petugas berhasil menyita barang bukti sebuah Dashbok Handphone Realme C2 Warna Hitam dan OPPO type A5 2020 warna putih, sebuah unit Handphone Realme C2 wama hitam, sebuah unit kendaraan sepeda motor Scopy warna merah No. Pol: S 2842 ML yang digunakan kedua pelaku melancarkan aksi pencurianya dan sebuah TV LCD merk Panasonic 42 inc.

Kapolres Lamongan AKBP Harun mengungkapan, tertangkapnya kedua pelaku BB dan EW ini setelah usai beraksi bersama – sama melakukan pencurian dua unit ponsel disebuah rumah milik korban Firdatul Izza (24) yang masih satu desa dengan pelaku BB.

“Dimana peran dari tersangka BB tersebut yang mengeksekusi didalam rumah korban. Sedangkan tersangka berperan mengawasi dan menjaga kendaraan milik tersangka BB di warung supaya tidak dicurigai orang,” jelasnya, Rabu (9/09)

AKBP Harun saat didampingi Kasatreskrim polres Lamongan AKP David Manurung melanjutkan setelah berhasil melakukan pencurian tersebut kemudian Hanphone OPPO A5 2020 dari hasil pencurian tersebut dijual oleh kedua tersangka kepada orang lain melalui COD seharga Rp. 1, 4 juta. Sedangkan untuk satunya Hanphone merk realme dimiliki oleh tersangka BB.

“Dari hasil penjualan tersebut dibagi dengan masing masing untuk tersangka BB yang berperan mengeksekusi menerima uang senilai Rp 1 juta. Sedangkan tersangka EW mendapatkan pembagian senilai Rp 400 ribu dan dari hasil pembagian tersebut digunakan untuk kebutuhan hidup sehari hari,” bebernya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.