Example floating
Example floating
KEDIRI RAYA

Setelah Beraksi di 12 Tempat, Sindikat Curanmor Ini Keok

A. Daroini
×

Setelah Beraksi di 12 Tempat, Sindikat Curanmor Ini Keok

Sebarkan artikel ini

Menurut AKBP Sumaryono, dalam melakukan aksinya tersangka beraksi di dua belas TKP di wilayah Karesidenan Kediri, yakni hingga Blitar dan Tulungagung. Modusnya mendatangi tempat-tempat yang ramai didatangi orang, dengan merusak kunci kendaraan menggunakan kunci letter T.

Polisi masih terus mengembangkan kasus ini. Dua tersangka curanmor dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan 6 tersangka penadahnya dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara. ( jk )

Baca Juga: Dua Staf Bupati Dhito Terseret di Pusaran Jual Beli Perangkat Desa di Kediri, Kabag Hukum Tak Akui Buat Perbup