MEMO – Kabar duka datang dari Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), di mana pemerintah setempat dengan berat hati menetapkan status tanggap darurat bencana banjir. Keputusan ini diambil setelah empat kecamatan di wilayah tersebut dilanda banjir yang cukup parah.
“Kemarin, kami telah melaksanakan rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Bapak Bupati Kapuas. Dalam rapat tersebut, diputuskan bahwa status tanggap darurat bencana banjir akan diberlakukan mulai tanggal 15 hingga 28 Maret 2025,” jelas Plt Kepala Pelaksana BPBD Kapuas, Ahmad M Saribi, dalam keterangannya pada hari Minggu (16 Maret 2025).
Menurut penuturannya, empat kecamatan yang terdampak banjir adalah Kecamatan Mantangai, Kapuas Hulu, Mandau Talawang, dan Pasak Talawang. Pemerintah daerah bergerak cepat untuk mengambil langkah-langkah penanganan bencana yang diperlukan.
Di Kecamatan Mantangai, banjir telah merendam 10 desa, dengan jumlah warga terdampak mencapai sekitar 1.664 Kepala Keluarga (KK) atau 5.080 jiwa. Sementara itu, di Mandau Talawang, banjir melanda enam desa dan berdampak pada 1.604 KK atau 4.580 jiwa.
Baca Juga: Misteri Kematian Bocah di Sukabumi Dugaan Kekerasan Ibu Tiri Hingga Proses Hukum
“Untuk Kecamatan Kapuas Hulu dan Pasak Talawang, data mengenai jumlah warga yang terdampak masih dalam proses pendataan lebih lanjut,” ungkapnya.
Menyikapi kondisi yang memprihatinkan ini, Pemerintah Kabupaten Kapuas segera bertindak dengan menyalurkan bantuan logistik yang bersumber dari alokasi Belanja Tidak Terduga (BTT). Bantuan yang akan diberikan meliputi kebutuhan pokok seperti selimut, matras, dan obat-obatan.
“Dalam rapat tersebut, telah disepakati bahwa pemerintah daerah akan mengalokasikan dana BTT Tahun Anggaran (TA) 2025 untuk pengadaan bantuan logistik. Bantuan ini termasuk tambahan berupa selimut, matras, dan obat-obatan yang sangat dibutuhkan oleh para korban banjir,” tuturnya.
Lebih lanjut, Ahmad menyampaikan bahwa pemerintah daerah juga memiliki rencana untuk melakukan relokasi bagi warga yang terdampak banjir dalam bentuk transmigrasi lokal. “Upaya relokasi ini akan kami lakukan dalam bentuk transmigrasi lokal. Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan keberlanjutan kehidupan warga, termasuk penyediaan kebutuhan dasar, fasilitas umum, sosial, serta kebutuhan-kebutuhan lainnya agar mereka dapat kembali membangun kehidupan yang lebih baik,” pungkas Ahmad.












