Dua pemuda di Tasikmalaya, Jawa Barat ditangkap pemilik warung usai berusaha menipu dengan membeli rokok dengan uang palsu. Keduanya kemudian digelandang ke Mapolres Tasikmalaya Kota.
Petugas yang memeriksa keduanya mendapati barang bukti uang palsu 214 lembar pecahan uang 50 ribuan serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk mencetak uang palsu.
Tersangka HS dan AP diketahui merupakan warga Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis ini diamankan usai membeli rokok di warung milik Ade di Kampung Cipanas, Desa Pamoyanan, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya dengan menggunakan uang palsu.
Pemilik warung yang merasa curiga kemudian akan mengembalikan uang tersebut kepada kedua pelaku yang datang naik motor. Namun, kedua pelaku sudah kabur dengan menggunakan motor.
Pemilik warung kemudian mengejar kedua pelaku dengan motornya dan berhasil mendapatkan pelaku di sebuah warung saat sedang beli rokok dengan uang palsunya.
Dibantu warga, korban Ade akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku, dan melaporkannya ke Polsek Kadipaten yang langsung datang dan mengamankan kedua tersangka.
Saat dilakukan pemeriksaan di dalam tas pelaku ditemukan ratusan lembar uang palsu pecahan lima puluh ribu rupiah, uang uang tunai Rp1,1 juta hasil kembalian membeli rokok, dan bersama rokok yang dibeli dengan uang palsu ke warung warung.