Begini Nasib Gedung Pemerintahan di Jakarta, Setelah Ibu Kota Negara Berpindah. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui Rancangan Undang-undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-undang dalam rapat paripurna DPR RI hari ini, Selasa (18/1). Artinya, pusat pemerintahan resmi bisa pindah dari Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim).
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, gedung-gedung pemerintahan yang ada di Jakarta akan dimanfaatkan sebagai aset Barang Milik Negara (BMN). Hal tersebut akan jadi proses kritikal dalam rencana induk pembangunan IKN.
Baca Juga: Pemerintah Salurkan Enam Program Bansos Serentak Mulai April 2026
“Pemanfaatan Barang Milik Negara jadi penting, komplek yang ada di Jakarta ini dan konsolidasi dari berbagai bangunan-bangunan yang ada di ibu kota sekarang ini yaitu Jakarta,” ujarnya dalam konferensi pers secara virtual












