Example floating
Example floating
NGANJUK

Bedah APBDES Jilid 1 Desa Ngringin Di Tabuh

Mulyadi Memo
×

Bedah APBDES Jilid 1 Desa Ngringin Di Tabuh

Sebarkan artikel ini

NGANJUK, MEMO – Dokumen APBDES bukan dokumen yang dikecualikan ( rahasia ) sesuai dengan Undang Undang KIP nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Itu prolog yang disampaikan tegas oleh Arif Rahman selaku koordinator warga Desa Ngringin saat menyerahkan surat permohonan informasi rincian APBDES/ RAPBDES tahun anggaran 2015 sampai tahun anggaran 2025 di balai desa Ngringin pada hari ini ( Rabu, 28/01/2026).

Baca Juga: PC Muhammadiyah Kertosono Besok Tunaikan Sholat Ied Di Lima Titik

” Jika surat permohonan ini diabaikan sampai batas waktu pada hari Jumat depan maka akan menjadi sengketa informasi publik. Berikutnya akan dilaporkan ke komisioner informasi publik propinsi,” terang Arif Rahman.

Baca Juga: Ponpes Al Ubaidah Jadi Tuan Rumah Penutupan Safari Ramadan 1447 H/2026 M Pemkab Nganjuk

Surat permohonan informasi keterbukaan publik tersebut secara resmi diterima oleh Niatul Solikah selalu staf pemerintahan desa Ngringin.

” Surat permohonan dari warga sudah saya terima , selanjutnya akan saya serahkan kepada ibu kepala desa,” ujar Niatul saat diwawancarai para awak media di ruang kerjanya.

Baca Juga: SDP Ngudo Roso , 2026 Tahun Tantangan Untuk Desa

Untuk diketahui, permintaan rincian informasi APBDES kurun waktu 10 tahun anggaran itu menurut Arif Rahman bukan tanpa alasan.

Yang pasti menurut Arif Rahman erat hubungannya dengan rekam jejak hasil pembangunan infrastruktur yang diduga rentan penyimpangan.

Kegiatan fisik yang didanai menggunakan Dana Desa ( DD) yang sempat dijadikan bahan laporan ke kejaksaan negeri salah satunya adalah pembangunan jalan rabat cor tahun anggaran 2024, pembangunan TPT tahun anggaran 2025, pembangunan saluran drainase di Dusun/ Desa Ngringin.

” Untuk memastikan apakah rekam jejak pembangunan infrastruktur pemdes Ngringin transparan dan akuntabel warga ingin bukti real . Kalaupun sudah dikerjakan sesuai dokumen APBDES its ok. Tapi sebaliknya kalau menyimpang dari APBDES warga berhak mengawasi dan melaporkan ke APH ,” tandas Arif Rahman.

Yang menarik lagi, dibalik penyerahan surat permohonan tersebut tidak diduga sebelumnya tiba tiba muncul statement yang sedikit nyelekit. Itu disampaikan oleh Iik Sri Mukti  yang tidak lain adalah istri mantan kepala desa Ngringin, Tumaji era tahun 90 an.

Dihadapan para awak media, Iik Sri Mukti menyinggung dua proyek yang diduga ada aroma KKN. Proyek tersebut adalah rehabilitasi atap gedung Polindes tahun anggaran 2025 dan program bedah rumah warga miskin.

Dikatakan Iik , pekerjaan rehab atap Polindes layak diaudit. Karena hasil pekerjaan dengan pagu anggaran terkesan jomplang.

” Sesuai data yang tertulis dalam prasasti, pekerjaan rehab atap Polindes menghabiskan dana desa mencapai kisaran Rp 80 juta ini layak diaudit,” ucap Iik serius.

Sementara untuk program bantuan bedah rumah ada sebagian penerima manfaat dapat intervensi dari pihak oknum pegawai kecamatan Lengkong.

” Anggaran materiil seharusnya diterima warga miskin seb esar Rp 10 juta. Tapi realisasinya hanya turun senilai Rp 7,5 juta.  Anehnya lagi  ketika di cek volume materiilnya justru ditotal hanya ketemu Rp 6 juta,” ungkap Iik Sri Mukti.

Mirisnya lagi masih kata Iik Sri Mukti bahwa kaitanya dengan anggaran bedah rumah ada oknum pegawai kecamatan Lengkong sempat bisik bisik kepada penerima manfaat bedah rumah suruh bilang kalau anggaran materiil senilai Rp 10 juta. Apa ini bukan tindakan kejahatan,” bilang Iik Sri Mukti di balai desa setempat.

Sementara itu Kepala Desa Ngringin , Ika Agustina saat akan diwawancarai para awak media tidak ada di tempat. Dikatakan staf desa kalau ibu kades ada acara ke Nganjuk. ( Adi)