Selain capaian dalam bidang penerimaan negara dan pengawasan, sinergi antara Bea Cukai Madiun dengan pemerintah daerah di wilayah pengawasan Kantor Bea Cukai Madiun juga dilakukan dalam pemanfaatan DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau).
Dimana telah diselenggarakan total sebanyak 173 kali kegiatan sosialisasi di wilayah Madiun raya dalam upaya tindakan preventif selama tahun 2021.
“Kegiatannya bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat luas tentang ketentuan di bidang pabean dan cukai. Khususnya tentang pengenalan ciri-ciri rokok ilegal,” ujarnya.
Pihaknya menambahkan bahwa upaya pengawasan dan penindakan terhadap barang ilegal akan terus ditingkatkan di wilayahnya di masa mendatang. Baik yang bersifat preventif maupun represif.