Example floating
Example floating
Metropolis

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 500 Gram

A. Daroini
×

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 500 Gram

Sebarkan artikel ini

Zaenal dan Salim dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan hukuman kurungan pidana 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Mulyono mengatakan, penggagalan upaya penyelundupan sabu-sabu tersebut diklaim berhasil menyelamatkan 2.500 jiwa dari bahaya narkoba. Menurutnya, semakin banyaknya pengguna narkoba menjadi alasan kuat bagi Bea Cukai Juanda untuk terus menempatkan pencegahan sebagai prioritas utama.

Baca Juga: Jelang Munas X LDII April 2025, Menteri Fadli Zon Minta LDII Perkuat Kebudayaan

Penggagalan penyelundupan ini merupakan kerjasama Bea Cukai dengan Badan Narkotika Nasional Propinsi Jawa Timur, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim, Imigrasi Jatim, pengamanan Bandara Udara Lanudal, Pom AL, dan Avsec PT Angkasa Pura. Dan kelanjutan pemeriksaan dilanjutkan dengan BNNP Jatim.‎ (s4n)