Surabaya, Memo.co.id
Direktorat Jendral Bea dan Cukai Jawa Timur I bekerja sama dengan Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Juanda berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba di terminal 2 Bandara Juanda, Surabaya.
Narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 500 gram ditemukan petugas saat sedang melakukan pemeriksaan barang di terminal 2 kedatangan. Setelah melewati sensor pemeriksaan, petugas mencurigai bungkusan yang terdapat dalam sebuah koper berwarna hitam. Koper tersebut langsung diamankan beserta pemiliknya bernama Zainal Alim (26) dan Salim (27) ,keduanya warga Sampang, Madura, Jawa Timur.
Kepala KPPBC TMP Juanda Muchammad Mulyono, setelah dibongkar, petugas menemukan kristal putih dalam bungkusan. Untuk memastikan barang tersebut merupakan methamphetamine atau sabu, petugas membawanya ke Balai Pengujian dan Identifikasi Barang (BPIB) Tipe B Surabaya. Hasilnya terbukti merupakan narkoba jenis methamphetamine.
“Pelaku ini tiba di Juanda dari Kuala Lumpur, Malaysia, dengan pesawat Air Asia penerbangan AK-364. Setelah diperiksa, didapatkan bungkusan dalam tas, ditemukan kristal putih yang merupakan methamphetamine atau sabu,” ujar Muchammad Mulyono, Selasa (10/5/2016).
Zaenal dan Salim dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan hukuman kurungan pidana 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Mulyono mengatakan, penggagalan upaya penyelundupan sabu-sabu tersebut diklaim berhasil menyelamatkan 2.500 jiwa dari bahaya narkoba. Menurutnya, semakin banyaknya pengguna narkoba menjadi alasan kuat bagi Bea Cukai Juanda untuk terus menempatkan pencegahan sebagai prioritas utama.
Penggagalan penyelundupan ini merupakan kerjasama Bea Cukai dengan Badan Narkotika Nasional Propinsi Jawa Timur, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim, Imigrasi Jatim, pengamanan Bandara Udara Lanudal, Pom AL, dan Avsec PT Angkasa Pura. Dan kelanjutan pemeriksaan dilanjutkan dengan BNNP Jatim. (s4n)