MEMO,Tangeran: Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Serang, Banten, menggebrak dengan operasi razia sensasional yang berhasil mengamankan lebih dari 92.000 barang bukti ilegal senilai Rp2 miliar.
Aksi tegas ini adalah langkah berani dalam memberantas produk ilegal yang semakin marak di pasaran, khususnya di dunia online.
Baca Juga: Prabowo Pilih Kasih Makan Rakyat Daripada Biarkan Uang Negara Dikorupsi
Kepala BBPOM, Mojaza Sirait, mengungkapkan detail penindakan yang mengejutkan, mulai dari modus operandi baru hingga bahaya yang ditimbulkan oleh produk ilegal ini.
Penindakan Terbaru: 92.718 Barang Ilegal Disita, Kepala BBPOM Angkat Bicara
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Serang, Banten, baru-baru ini berhasil menjalankan operasi razia untuk mengungkap produk obat dan makanan ilegal senilai lebih dari Rp2 miliar.
Hasilnya, mereka berhasil menyita sebanyak 92.718 barang bukti, yang terdiri dari 623 item yang berhasil diamankan.
Perang Melawan Produk Ilegal: Penjualan Online dan Modus Operandi Baru
Mojaza Sirait, yang menjabat sebagai Kepala BBPOM Mojaza Sirait, memberikan informasi mengenai operasi ini di Serang pada Jumat, 1 September 2023. “Kami telah berhasil mengamankan semua barang bukti ini, dengan total nilai ekonomi mencapai Rp2,05 miliar,” ujarnya.
Baca Juga: Sukseskan Program KDMP dan KKMP, Dandim 0809/Kediri Undang Silaturahmi LSM dan Wartawan
Mojaza juga mengungkapkan bahwa jumlah barang bukti tersebut terkumpul dari delapan operasi yang dilakukan antara bulan Januari hingga Juli tahun 2023. Para pelaku biasanya menjalankan modus operandi mereka melalui akun e-commerce secara online dan melakukan pengemasan ulang (repacking) produk dalam ukuran yang lebih kecil.
“Selama tahun 2023, kami melihat peningkatan penjualan produk ilegal, terutama dalam kategori suplemen kesehatan, makanan, obat tradisional, dan kosmetik ilegal. Penjualan ini terjadi secara daring dan melibatkan pengemasan ulang produk dalam ukuran yang lebih kecil untuk dijual kepada konsumen,” jelas Mojaza.
Selain itu, Mojaza juga menyoroti modus operandi lain yang sering ditemukan, yaitu penjualan obat ilegal atau obat-obatan tertentu (OOT) secara offline. Mereka sering menggunakan teknik pengiriman produk melalui jasa ekspedisi dengan menyatakan bahwa barang yang dikirim adalah kosmetik dan aksesoris. Dalam tren terbaru, BBPOM menemukan obat dengan kemasan strip polos yang diduga mengandung Tramadol HCl serta tablet yang diduga mengandung Thiheksifenidil HCl.
Mojaza menjelaskan bahwa hal ini berbeda dengan tren yang ada dalam beberapa tahun sebelumnya, di mana jenis barang bukti yang banyak ditemukan adalah Tramadol ilegal dengan kemasan strip yang mencantumkan nomor izin fiktif tanpa mencantumkan nama produsen.
Ia menekankan bahwa konsumsi berlebihan dari produk OOT dapat menyebabkan kerusakan pada susunan syaraf pusat, hati, dan ginjal. Selain itu, dapat memicu ketergantungan, efek halusinasi, efek euforia, serta mengakibatkan perubahan dalam aktivitas mental dan perilaku.
Mojaza juga menambahkan bahwa BBPOM secara rutin mengajukan permohonan penghapusan produk ilegal dalam upayanya untuk memberantas peredaran obat dan makanan ilegal di platform e-commerce. Hal ini dianggap sebagai langkah untuk melindungi masyarakat dari bahaya yang dapat ditimbulkan oleh produk ilegal dan juga untuk memberikan kepastian hukum.












