MEMO – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahan bakar minyak (BBM) tidak akan terkena dampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. Ia memastikan bahwa harga BBM tetap stabil meskipun ada perubahan tarif PPN.
“Tidak ada masalah terkait PPN untuk minyak (BBM). Tidak ada isu. Harga akan tetap,” ujar Bahlil saat memberikan keterangan di Jakarta, Kamis (19/12/2024).
Selain itu, Bahlil juga menjelaskan bahwa kenaikan PPN tersebut tidak akan mempengaruhi tarif listrik bersubsidi. Tarif PPN 12 persen hanya diberlakukan untuk pelanggan listrik dengan daya di atas 6.600 VA.
Lebih lanjut, ia memastikan bahwa tarif listrik pada awal tahun 2025 tidak akan mengalami kenaikan. Bagi pelanggan PLN nonsubsidi, tarif listrik pada kuartal pertama 2025 dipastikan tetap sama seperti tarif kuartal keempat tahun 2024.