Example floating
Example floating
Kabar DaerahKriminal

Bayar Utang Pakai Cek Kosong Rp150 Juta, Pria ini Ditangkap Polisi

×

Bayar Utang Pakai Cek Kosong Rp150 Juta, Pria ini Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Pernyataan Bank Sentral AS Buka Peluang Rupiah Bisa Menguat Lagi
Example 468x60

Personel Opsnal Unit 1 Pidana Umum (Pidum) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, menangkap MI (34) warga Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, Jumat 4 Februari 2022.

MI ditangkap, karena diduga melakukan tindak pidana penipuan cek kosong dalam proses pembayaran utang kepada korban Arjuna Dwi Prasetia (31) warga Ilie, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh.

Penangkapan MI, menindaklanjuti laporan korban ke Polresta Nomor: LPB/147/III/YAN.2.5/2019/ SPKT, 21 Maret 2019.

Kasat Reskrim Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, kasus itu berawal dari pelaku MI meminjam uang dari korban sebesar Rp 150 juta untuk modal uang proyek, pada Selasa 15 Januari 2019.

“Tanpa ada kecurigaan apapun, korban pun langsung meminjamkannya, setelah pelaku meyakinkan korban Arjuna akan secepatnya mengembalikannya,” katanya, Sabtu (5/2/2022).

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.