Selain hadiah, Pemkot Mojokerto memberikan diskon pembayaran PBB-P2 hingga 40 persen untuk tahun pajak 2025. Potongan ini berlaku hingga akhir Desember 2025. Wajib pajak yang keberatan dapat mengajukan pengurangan atau keberatan nilai NJOP dengan memenuhi persyaratan administrasi.
Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui berbagai kanal, seperti Mall Pelayanan Publik (MPP) Gajah Mada, Bank Jatim, gerai minimarket, aplikasi pembayaran digital, maupun layanan pajak keliling. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak sekaligus memperkuat pendapatan daerah.












