MEMO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia telah memetakan delapan klaster utama dari aduan sengketa hasil pemilu (PHP) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Aduan-aduan ini menunjukkan berbagai persoalan yang terjadi dalam pelaksanaan Pilkada 2024.
Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, menyebutkan bahwa sebagian besar aduan berfokus pada dugaan gangguan atau ketidaksesuaian dalam hasil penghitungan suara.
“Kami telah mengidentifikasi delapan klaster utama aduan. Sebagian besar terkait perselisihan hasil penghitungan suara,” jelas Totok dalam diskusi publik di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (14/1/2024).
Baca Juga: Prabowo Pilih Kasih Makan Rakyat Daripada Biarkan Uang Negara Dikorupsi
- Perselisihan Hasil Penghitungan Suara
Klaster ini mendominasi aduan, berfokus pada keberatan terkait perbedaan hasil penghitungan suara yang dilaporkan. - Gangguan Proses Pengumpulan Suara
Klaster ini mencakup kejadian-kejadian yang menyebabkan terputusnya proses pemungutan suara di beberapa TPS. - Pelanggaran Netralitas ASN dan Kepala Desa
Aduan dalam klaster ini berhubungan dengan dugaan ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN) dan kepala desa selama proses pilkada. - Politik Uang dan Pembagian Bantuan Sosial (Bansos)
Dugaan penggunaan politik uang dan pembagian bansos yang bersifat politis menjadi salah satu isu utama. - Pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM)
Klaster ini menyoroti pelanggaran yang diduga dilakukan secara terorganisir dan meluas, melibatkan banyak pihak. - Penyelewengan Jabatan dan Penyalahgunaan Wewenang
Bawaslu menemukan banyak aduan terkait pelanggaran Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, terutama Pasal 71 dan Pasal 162, yang melarang pejabat membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu. - Pelanggaran Persyaratan Pencalonan
Aduan ini mencakup dugaan pelanggaran dalam proses pencalonan, seperti permasalahan administrasi atau kelayakan calon. - Ketidaksesuaian Pengalaman Pasangan Calon (Paslon)
Klaster terakhir berkaitan dengan pasangan calon yang dinilai belum memenuhi persyaratan pengalaman, seperti tidak pernah menjabat sebagai kepala daerah sebelumnya.
Totok menegaskan bahwa Bawaslu akan terus mendalami setiap aduan untuk memastikan proses pilkada berjalan sesuai aturan yang berlaku. “Kami akan terus memantau dan memproses setiap laporan dengan teliti, demi menjaga integritas demokrasi,” ujarnya.












