Kediri Memo.co.id
Seorang buruh tani nekat mengedarkan pil LL, Pujianto (25) warga dusun Pule Desa Jati Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri. Diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Tarokan karena kedapatan membawa narkoba jenil pil LL.
“Petugas berhasil meringkus tersangka atas informasi dari masyarakat bahwa tersangka seorang pengedar narkoba jenis pil dobel L diwilayah Tarokan.
Mendapat informasi tersebut petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan, dan benar saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan petugas berhasil menemukan barang bukti 270 butir pil LL dan satu buah hp di saku celananya.
Kemudian saat dilakukan interogasi Pujianto mengaku masih menyimpan pil LL di tempat penggilingan padi di Dusun Plosolanang Desa Gambyok Kecamatan Grogol, ditempat tersebut petugas menemukan barang bukti 585 butir pil LL,” ungkap Kasubag Humas Polres Kediri Kota AKP Anwar Iskandar ,Senin (13/3/17).
“Tersangka mengaku pil LL tersebut dijual kepada teman-temanya yang membutuhkan,saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Tarokan.Tersangka kita jerat dengan pasal 196 sub pasal 197 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan karena tanpa keahlian dan kewenangan mengedarkan obat keras jenis pil Dobel L “pungkas AKP Anwar.(eko)