Mendapat laporan dari masyarakat tim Satreskoba Polres Kediri Kota segera melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian. Akhirnya tersangka berhasil diamankan petugas di pinggir jalan Semeru Kelurahan Campurejo Kecamatan Mojoroto Kota Kediri di sebelah timur SPBU Campurejo.
Menurut AKP Anwar Iskandar, dari penangkapan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 0,90 gram sabu-sabu beserta plastik pembungkusnya ,1 buah Hp Blackberry warna putih dan sim card. ” Kini, dia diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ungkapnya.
Atas perbuatannya tanpa hak memiliki, menjadi perantara ,menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu – sabu kini Siti Rubingah harus mendekam dibalik jeruji besi Polres kediri Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
” Dan tersangka dijerat dengan pasal 112 UU. No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika minimal hukuman empat tahun penjara , dan kini masih dalam penyidikan lebih lanjut,”tegas Anwar Iskandar.(wing)