[ad_1]
Jombang, Memo
Pemuda asal Dusun Kejambon, RT 007/RW 002, Desa Dapurkejambon, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang itu ditangkap di Jalan Raya Ploso-Kabuh tepatnya di halaman parkiran BRI, masuk Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang pada Senin (8/7/2019) pukul 15.00 WIB.
Hamsyah (21) ditangkap unit Reskrim Polsek Ploso, Polres Jombang karena mengedarkan Narkoba jenis Pil koplo. Dari tangan pemuda itu, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 10 butir pil dobel L.
“Tersangka telah mengedarkan Narkoba jneis Pil Dobel L tanpa ijin yang berwenang dan dikenakan pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Kapolsek Ploso Kompol Sutikno.
Masih kata Kapolsek Ploso, Pelaku ditangkap karena menjual atau mengedarkan obat keras berbahaya (Okerbaya) pil dobel L tanpa ijin yang berwenang.