Example floating
Example floating
Daerah

Bawa Pil Koplo Pemuda Dapurkejambon Jombang Ditangkap Satreskrim Polsek Ploso Jombang

A. Daroini
×

Bawa Pil Koplo Pemuda Dapurkejambon Jombang Ditangkap Satreskrim Polsek Ploso Jombang

Sebarkan artikel ini

[ad_1]

Jombang, Memo
Pemuda asal Dusun Kejambon, RT 007/RW 002, Desa Dapurkejambon, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang itu ditangkap di Jalan Raya Ploso-Kabuh tepatnya di halaman parkiran BRI, masuk Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang pada Senin (8/7/2019) pukul 15.00 WIB.

Baca Juga: KAI Daop 7 Madiun Berikan Program “Silaturahmi” Diskon Hingga 20 Persen untuk Kelas Eksekutif

Hamsyah (21) ditangkap unit Reskrim Polsek Ploso, Polres Jombang karena mengedarkan Narkoba jenis Pil koplo. Dari tangan pemuda itu, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 10 butir pil dobel L.

“Tersangka telah mengedarkan Narkoba jneis Pil Dobel L tanpa ijin yang berwenang dan dikenakan pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Kapolsek Ploso Kompol Sutikno.

Baca Juga: H2+1 Lebaran 1447 H Daop 7 Madiun Catat Berangkatkan Lebih  17 Ribu Penumpang Dihimbau Bawa Bagasi Sesuai Aturan

Masih kata Kapolsek Ploso, Pelaku ditangkap karena menjual atau mengedarkan obat keras berbahaya (Okerbaya) pil dobel L tanpa ijin yang berwenang.

The post Bawa Pil Koplo Pemuda Dapurkejambon Jombang Ditangkap Satreskrim Polsek Ploso Jombang appeared first on Memo Surabaya.

Baca Juga: H+2 Lebaran 1447H/ 2026 M, Volume Penumpang di Wilayah Daop 7 Madiun Pecah Rekor Capai Puluhan Ribu

[ad_2]

Source link