Example floating
Example floating
Jatim

Barisan Gus dan Santri Minta Anak Kiai Jombang Yang Jadi DPO Taat dengan Hukum

×

Barisan Gus dan Santri Minta Anak Kiai Jombang Yang Jadi DPO Taat dengan Hukum

Sebarkan artikel ini
Barisan Gus dan Santri Minta Anak Kiai Jombang Yang Jadi DPO Taat dengan Hukum
Example 468x60

Jombang, Memo

Ketua Baguss (Barisan Gus dan Santri) Nasional KH Fahmi Amrullah Hadziq atau Gus Fahmi meminta MSAT (42), anak kiai Jombang yang menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus pencabulan, taat hukum. Karena jika kasus tersebut dibiarkan akan berlarut-larut serta mencoreng wajah pesantren.

“Alangkah baiknya kalau MSAT itu taat hukum dengan menyerahkan diri. Agar proses ini tidak berlarut-larut. Karena jadi tidak enak, putra kiai disebut sebagai buronan,” ujar cucu pendiri NU Hadratus Syaikh KH Hasyim Asyari, Rabu (6/7/2022).

Gus Fahmi mengakui bahwa Kiai Muchtar (ayah MSAT) adalah ulama sepuh yang wajib dihormati. Namun demikian, hal itu bukan berarti proses hukum berhenti. “Harus dibedakan antara menghormati kiai sepuh dan proses hukum,” lanjut pengasuh pondok pesantren Tebuireng putri ini.

Gus Fahmi mengungkapkan, dengan mengikuti proses hukum maka akan diketahui mana yang benar dan mana salah. “Kalau yang bersangkutan merasa difitnah, maka bisa menuntut balik orang yang memfitnah itu. Jadi kasus ini tidak berlarut-larut,” ujar Gus Fahmi.

Lebih lanjut, Gus Fahmi meminta agar polisi bersikap tegas dalam kasus ini. Gus Fahmi memahami Kapolres Jombang menghormati orang tua. Namun bukan berarti hal itu menghentikan proses hukum. “Jadi menghormati orang tua wajib, tapi proses hukum harus tetap jalan,” pungkas sepupu KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.

MSAT merupakan anak seorang kiai di Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur. Pada Oktober 2019, MSAT dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.

Korban adalah salah satu santri atau anak didik MSAT. Selama penyidikan oleh Polres Jombang, MSAT tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik. Kendati demikian MSAT telah ditetapkan sebagai tersangka pada November 2019.

Baca Juga  Orcheatra Jawa Timur Menyuarakan Janji Suci Pengabdian dengan Sentuhan Kejujuran Hati

Kasus ini kemudian ditangani Polda Jatim. Namun polisi ternyata belum bisa mengamankan MSAT. Upaya jemput paksa pun sempat dihalang-halangi jemaah pesantren setempat. MSAT lalu menggugat Kapolda Jatim. Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah. Namun gugatan praperadilan itu ditolak hakim .

Dia mengajukan ulang praperadilan di Pengadilan Negeri Jombang, setelah kalah dalam praperadilan pertama di Surabaya. Ada empat pihak yang menjadi termohon/tergugat. Di antaranya, Kepala Kepolisian Resor Jombang (Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang), Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur (Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim), serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Jawa Timur).

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.