Penyidik juga mengungkapkan bahwa mereka telah menyita kertas-kertas yang diduga digunakan untuk membuat surat perizinan lahan pagar laut Kabupaten Tangerang, serta beberapa lembar fotokopi alat bangunan baru atas nama sejumlah pemilik tanah. Ada pula tiga lembar surat keputusan Kepala Desa yang isinya masih belum dapat diungkap.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan rekapitulasi permohonan dana transaksi Kohod kedua, beserta beberapa rekening yang juga disita.
Kuasa hukum Kades Kohod, Yunihar, yang sebelumnya sempat menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat, belum memberikan tanggapan terkait penetapan tersangka tersebut.
Baca Juga: Umi Sjarifah, Pemred Media Sudut Pandang Raih Anugerah INDOPOSCO atas Dedikasi Jurnalistik












