Example floating
Example floating
Peristiwa

Bareskrim Polri: Lima Oknum Polisi Yang Pesta Narkoba Itu Sampah !

×

Bareskrim Polri: Lima Oknum Polisi Yang Pesta Narkoba Itu Sampah !

Sebarkan artikel ini
LIma oknum anggota Polrestabes Surabaya memalukian institusi Polri. Kelimanya layak dipecat dengan tidak hormat dan dimiskinkan serta ditempatkan direhabilitas.
LIma oknum anggota Polrestabes Surabaya memalukian institusi Polri. Kelimanya layak dipecat dengan tidak hormat dan dimiskinkan serta ditempatkan direhabilitas.
Example 468x60

Jakarta, Memo |

Lima oknum polisi  Polrestabes Surabaya memalukan institusi Polri. Kelimanya layak dipecat dengan tidak hormat dan dimiskinkan serta ditempatkan direhabilitas. Kalau dipenjara, malah akan menjadi jadi. Bahkan, bareskim Polri menyebut, kelima oknum polisi yang pesta narkoba tersebut patut disebut sampah.

Pada Jumat (30/4/2021) sekira pukul 03.00 WIB, sebanyak 5 oknum anggota Polrestabes Surabaya dari Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) diciduk di sebuah hotel di kawasan Jalan Ngagel karena terlibat kasus narkoba.

Pimpinan-pimpinan polisi yang sekarang lebih banyak yang tidak melakukan, yang melakukan ini sampah besar. Kuncinya di proses dan jangan ditutup-tutupi kayak dulu,” kata Brigjen Pol Bahagia Dachi Analisa Kebijakan Utama Bidang Narkoba Bareskrim Polri

Lima Oknum Polisi Pesta Narkoba Patut Dihukum Berat dan Dipecat Tidak Hormat

Brigjen Pol Bahagia Dachi Analisa Kebijakan Utama Bidang Narkoba Bareskrim Polri mengatakan, sudah sepatutnya kelima oknum anggota polisi tersebut dihukum berat dan dipecat.

“Menurut saya udah pelanggaran berat karena sebagai aparat penegak hukum terdepan untuk mengajak masyarakat tidak menggunakan narkoba, justru menggunakan narkoba. Makanya dengan kebijakan pimpinan Polri saat ini memang harus dihukum berat dan dipecat,” katanya pada Sabtu (1/5/2021)

Seperti diketahui, Kombes Pol Jhonny Eddison Isir Kapolrestabes Surabaya mengatakan saat ini pihaknya masih mendalami dari proses penyidikan propam untuk memberikan sanksi pemecatan. Namun yang pasti, kelima oknum tersebut akan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika, dengan sanksi 5 sampai 15 tahun penjara.

Baca Juga  Dini Hari Mencekam: Sulawesi dan Papua Diguncang Gempa Beruntun, BMKG Berikan Peringatan

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.