Julianto menyebut, gudang itu menyimpan barang-barang hasil penertiban satpol PP. Mulai dari reklame, potongan utilitas, spanduk, tower, rombong dan barang hasil penertiban lain.
Baca juga:Penduduk Surabaya Bertambah, Anggota DPRD Berpotensi Jadi 55 Orang”Jadi, isinya di dalam gudang itu kayu, besi, dan kabel. Makanya, nilainya pasti besar kalau dirupiahkan,” ujar Julianto.
Dia berharap tindakan oknum itu segera ditangani serius Kepala Satpol PP Surabaya, Inspektorat Surabaya, dan bahkan juga pihak kepolisian. Sebab, hal itu sudah menyalahi aturan dan bisa masuk ranah korupsi.
”Padahal oknum ini sudah ASN dan pasti pendapatannya sudah tinggi. Masak masih kurang, apalagi ini warga baru mau bergerak perekonomiannya, mana rasa simpati dan empatinya?” ucap Julianto.
Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto membenarkan adanya kasus tersebut. Dia juga mengaku sudah menindaklanjuti temuan tersebut.
Namun, dia masih belum bisa memberikan informasi lebih lanjut karena tengah mendalami kasus tersebut. ”Iya itu benar. Kami masih mendalami itu,” jawab Eddy.