“Satpol PP telah menabrak undang-undang no 9 tahun 1998,” tegas Hari, menuding adanya diskriminasi dalam tindakan penertiban ini.
Hari Budhianto menduga ada “pihak yang membeli” tindakan represif Satpol PP. Indikasi awal yang akan mereka dalami secara hukum adalah terbitnya surat perintah pembongkaran pada tanggal 6 Juli 2025—sebuah hari Minggu atau hari libur.
“Bukti-bukti semua sudah kita dokumentasikan, nanti Tim hukum kita yang akan mendalaminya,” terangnya. Pernyataan ini membuka kemungkinan adanya tuntutan hukum lanjutan terhadap Satpol PP Kota Kediri.
Perang Undang-Undang vs. Peraturan Daerah: Siapa yang Akan Menang?
Konflik ini memunculkan pertanyaan fundamental tentang hierarki hukum: mana yang lebih dominan, Undang-Undang atau Peraturan Daerah? ASPEGA berargumen bahwa tindakan Satpol PP, yang hanya berdasarkan Perda, telah “berani menabrak Undang-Undang.”
Baca Juga: Istri Jadi Caleg, Suami Diduga Gunakan Uang Suap Rp2 Miliar untuk Dana Kampanye
Ini bukan lagi sekadar sengketa lokasi, melainkan pertarungan prinsip tentang hak-hak dasar warga negara dan batas kewenangan aparat penegak hukum.
“Yang pasti, hanya berdasarkan Perda saja sudah berani menabrak Undang-Undang, untuk itu, kami akan terus lanjutkan perjuangan ini,” pungkas Hari Budhianto dengan nada menantang.
Ia bahkan mengancam akan meningkatkan eskalasi perjuangan: “kalau perlu kita dirikan tenda dengan masa yang lebih besar beserta sound system duduki kantor Satpol PP Kota Kediri.”
Ancaman ini menunjukkan bahwa pembongkaran tenda bukanlah akhir, melainkan mungkin hanya awal dari gelombang protes yang lebih besar, menguji kembali batas-batas kebebasan berekspresi di Kota Kediri.












