Kediri, Memo
Suasana di Jalan Urip Sumoharjo, depan Hotel Insumo Palace, mendadak memanas pada Senin siang (7/7/2025). Sebuah tenda sederhana yang menjadi saksi bisu perjuangan para buruh eks PT Triple’S Indo Sedulur, dibongkar paksa oleh Satpol PP Kota Kediri.
Ketegangan Aparat Vs Buruh, Mulai Adu Mulut Hingga Bongkar Paksa Tenda Perjuangan
Aksi penertiban ini tidak berjalan mulus; adu mulut dan ketegangan mewarnai pemandangan, menandai babak baru konflik antara otoritas kota dan kelompok pekerja yang menuntut hak mereka. Pembongkaran ini, menurut Satpol PP, adalah penegakan Peraturan Daerah atas pelanggaran fungsi fasilitas umum, namun bagi para buruh, ini adalah bentuk arogansi yang menabrak undang-undang.
Agus Dwi Ratmoko, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Kabid Trantibum) Satpol PP Kota Kediri, menegaskan bahwa tindakan ini berdasarkan Surat Perintah Tugas (SPT).
Baca Juga: Camat Ngaku Terdesak Kepala Desa Sodorkan Kresek Hitam, Terima Uang Karena Wanita
“Kami tidak melarang penyampaian aspirasi atau unjuk rasa. Tapi yang kami tertibkan adalah tendanya, karena berdiri di atas trotoar, yang seharusnya digunakan untuk pejalan kaki,” jelas Agus.
Selain pelanggaran trotoar, Satpol PP juga mengklaim keberadaan tenda tersebut menciptakan kesan kumuh dan merusak estetika kota. Lebih jauh, mereka menemukan adanya aktivitas penggalangan dana ilegal dari pengguna jalan, yang disebut melanggar Perda karena tidak memiliki izin resmi.
Baca Juga: Tragedi Ledakan Petasan Rakitan Di Ponorogo Merenggut Nyawa Seorang Pelajar Muda
“Ini demi menjaga ketertiban dan mencegah potensi penyalahgunaan,” imbuhnya. Agus memastikan, seluruh prosedur telah diikuti, termasuk koordinasi dengan kepolisian. “Hari ini kami hanya membongkar, tidak membawa siapa dan apapun. Kami siap berdialog dan menyampaikan argumen jika ada tuntutan dari pihak aksi,” tandasnya.
Melawan Arus: Kekecewaan Buruh dan Ancaman Hukum Balik
Di sisi lain, kekecewaan mendalam datang dari Hari Budhianto, Ketua Umum Asosiasi Serikat Pekerja (ASPERA) Kediri Raya. Ia tak segan melabeli pembongkaran alat peraga demo ini sebagai “perlakuan yang arogan”.
Bagi ASPEGA, tenda tersebut bukan sekadar struktur, melainkan “alat peraga” yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang juga dijiwai oleh UUD 1945 Pasal 28.
“Satpol PP telah menabrak undang-undang no 9 tahun 1998,” tegas Hari, menuding adanya diskriminasi dalam tindakan penertiban ini.
Hari Budhianto menduga ada “pihak yang membeli” tindakan represif Satpol PP. Indikasi awal yang akan mereka dalami secara hukum adalah terbitnya surat perintah pembongkaran pada tanggal 6 Juli 2025—sebuah hari Minggu atau hari libur.
“Bukti-bukti semua sudah kita dokumentasikan, nanti Tim hukum kita yang akan mendalaminya,” terangnya. Pernyataan ini membuka kemungkinan adanya tuntutan hukum lanjutan terhadap Satpol PP Kota Kediri.
Perang Undang-Undang vs. Peraturan Daerah: Siapa yang Akan Menang?
Konflik ini memunculkan pertanyaan fundamental tentang hierarki hukum: mana yang lebih dominan, Undang-Undang atau Peraturan Daerah? ASPEGA berargumen bahwa tindakan Satpol PP, yang hanya berdasarkan Perda, telah “berani menabrak Undang-Undang.”
Ini bukan lagi sekadar sengketa lokasi, melainkan pertarungan prinsip tentang hak-hak dasar warga negara dan batas kewenangan aparat penegak hukum.
“Yang pasti, hanya berdasarkan Perda saja sudah berani menabrak Undang-Undang, untuk itu, kami akan terus lanjutkan perjuangan ini,” pungkas Hari Budhianto dengan nada menantang.
Ia bahkan mengancam akan meningkatkan eskalasi perjuangan: “kalau perlu kita dirikan tenda dengan masa yang lebih besar beserta sound system duduki kantor Satpol PP Kota Kediri.”
Ancaman ini menunjukkan bahwa pembongkaran tenda bukanlah akhir, melainkan mungkin hanya awal dari gelombang protes yang lebih besar, menguji kembali batas-batas kebebasan berekspresi di Kota Kediri.












