Humas Bappebti menjelaskan, “Perusahaan juga bertanggung jawab atas pembayaran denda yang terkait dengan keterlambatan penyampaian laporan keuangan dan laporan Direktur Kepatuhan.”
Dengan pencabutan izin usaha PT CCAM Berjangka Indonesia, Bappebti juga mencabut semua izin Wakil Pialang Berjangka yang dimiliki oleh PT CCAM Berjangka Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Kepala Bappebti Nomor 02 Tahun 2024 yang menyangkut pencabutan izin sebagai Wakil Pialang Berjangka untuk PT CCAM Berjangka Indonesia.
Dampak Pencabutan Izin: PT CCAM Berjangka Indonesia Wajib Bayar Denda Meski Tanpa Izin
Pencabutan izin usaha PT CCAM Berjangka Indonesia juga berdampak pada pencabutan seluruh izin Wakil Pialang Berjangka. Hal ini diatur dalam Surat Keputusan Kepala Bappebti Nomor 02 Tahun 2024. Meskipun tanpa izin, perusahaan tetap memiliki kewajiban membayar denda terkait keterlambatan pelaporan keuangan dan laporan Direktur Kepatuhan.
Keputusan ini menegaskan bahwa meski terjadi perubahan status, kewajiban perusahaan kepada nasabah dan lembaga pengawas tetap berlaku.