Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) secara resmi mencabut izin usaha PT CCAM Berjangka Indonesia untuk mengadakan kegiatan sebagai Pialang Berjangka. Keputusan ini berdasarkan Surat Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01 Tahun 2024 yang mengenai pencabutan izin usaha untuk menjalankan kegiatan sebagai Pialang Berjangka oleh PT CCAM Berjangka Indonesia.
Pencabutan izin usaha ini diterapkan karena PT CCAM Berjangka Indonesia tidak melibatkan langkah-langkah perbaikan dalam periode 90 hari sejak dilakukan pembekuan kegiatan usahanya. Humas Bappebti menyatakan hal ini dalam keterangan tertulis pada hari Sabtu (27/1).
Tanggung Jawab Keuangan PT CCAM: Denda dan Konsekuensi Tanpa Izin
Tidak adanya izin usaha bagi PT CCAM Berjangka Indonesia tidak berarti menghapuskan atau menghilangkan tanggung jawab perusahaan terhadap klaim nasabah terkait segala tindakan atau pelanggaran yang menyebabkan kerugian bagi nasabah.
Humas Bappebti menjelaskan, “Perusahaan juga bertanggung jawab atas pembayaran denda yang terkait dengan keterlambatan penyampaian laporan keuangan dan laporan Direktur Kepatuhan.”
Dengan pencabutan izin usaha PT CCAM Berjangka Indonesia, Bappebti juga mencabut semua izin Wakil Pialang Berjangka yang dimiliki oleh PT CCAM Berjangka Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Kepala Bappebti Nomor 02 Tahun 2024 yang menyangkut pencabutan izin sebagai Wakil Pialang Berjangka untuk PT CCAM Berjangka Indonesia.
Dampak Pencabutan Izin: PT CCAM Berjangka Indonesia Wajib Bayar Denda Meski Tanpa Izin
Pencabutan izin usaha PT CCAM Berjangka Indonesia juga berdampak pada pencabutan seluruh izin Wakil Pialang Berjangka. Hal ini diatur dalam Surat Keputusan Kepala Bappebti Nomor 02 Tahun 2024. Meskipun tanpa izin, perusahaan tetap memiliki kewajiban membayar denda terkait keterlambatan pelaporan keuangan dan laporan Direktur Kepatuhan.
Keputusan ini menegaskan bahwa meski terjadi perubahan status, kewajiban perusahaan kepada nasabah dan lembaga pengawas tetap berlaku.