Example floating
Example floating
Home

Bappebti Cabut Izin PT CCAM Berjangka Indonesia, Tanggung Jawab Perusahaan Tetap Utuh

Avatar
×

Bappebti Cabut Izin PT CCAM Berjangka Indonesia, Tanggung Jawab Perusahaan Tetap Utuh

Sebarkan artikel ini
Bappebti Cabut Izin PT CCAM Berjangka Indonesia, Tanggung Jawab Perusahaan Tetap Utuh
Bappebti Cabut Izin PT CCAM Berjangka Indonesia, Tanggung Jawab Perusahaan Tetap Utuh
Example 468x60

MEMO

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) secara resmi mencabut izin usaha PT CCAM Berjangka Indonesia sebagai Pialang Berjangka. Langkah ini diambil berdasarkan ketidakpatuhan perusahaan dalam mengambil tindakan perbaikan selama 90 hari setelah pembekuan kegiatan usaha.

Meski izin dicabut, tanggung jawab perusahaan terhadap nasabah dan kewajiban keuangan tetap berlaku, sebagaimana dijelaskan oleh Humas Bappebti.

Pialang Berjangka PT CCAM Terancam Tutup

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) secara resmi mencabut izin usaha PT CCAM Berjangka Indonesia untuk mengadakan kegiatan sebagai Pialang Berjangka. Keputusan ini berdasarkan Surat Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01 Tahun 2024 yang mengenai pencabutan izin usaha untuk menjalankan kegiatan sebagai Pialang Berjangka oleh PT CCAM Berjangka Indonesia.

Pencabutan izin usaha ini diterapkan karena PT CCAM Berjangka Indonesia tidak melibatkan langkah-langkah perbaikan dalam periode 90 hari sejak dilakukan pembekuan kegiatan usahanya. Humas Bappebti menyatakan hal ini dalam keterangan tertulis pada hari Sabtu (27/1).

Tanggung Jawab Keuangan PT CCAM: Denda dan Konsekuensi Tanpa Izin

Tidak adanya izin usaha bagi PT CCAM Berjangka Indonesia tidak berarti menghapuskan atau menghilangkan tanggung jawab perusahaan terhadap klaim nasabah terkait segala tindakan atau pelanggaran yang menyebabkan kerugian bagi nasabah.

Humas Bappebti menjelaskan, “Perusahaan juga bertanggung jawab atas pembayaran denda yang terkait dengan keterlambatan penyampaian laporan keuangan dan laporan Direktur Kepatuhan.”

Dengan pencabutan izin usaha PT CCAM Berjangka Indonesia, Bappebti juga mencabut semua izin Wakil Pialang Berjangka yang dimiliki oleh PT CCAM Berjangka Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Kepala Bappebti Nomor 02 Tahun 2024 yang menyangkut pencabutan izin sebagai Wakil Pialang Berjangka untuk PT CCAM Berjangka Indonesia.

Dampak Pencabutan Izin: PT CCAM Berjangka Indonesia Wajib Bayar Denda Meski Tanpa Izin

Pencabutan izin usaha PT CCAM Berjangka Indonesia juga berdampak pada pencabutan seluruh izin Wakil Pialang Berjangka. Hal ini diatur dalam Surat Keputusan Kepala Bappebti Nomor 02 Tahun 2024. Meskipun tanpa izin, perusahaan tetap memiliki kewajiban membayar denda terkait keterlambatan pelaporan keuangan dan laporan Direktur Kepatuhan.

Baca Juga  Banjir Jabodetabek: Gubernur Banten Serukan Aksi Bersama, Solusi Lintas Wilayah

Keputusan ini menegaskan bahwa meski terjadi perubahan status, kewajiban perusahaan kepada nasabah dan lembaga pengawas tetap berlaku.