Example floating
Example floating
JatimKabar Daerah

Bapenda Sosialisasikan Tertib Pajak Kepada Masyarakat, Berikut Aturan Dendanya

×

Bapenda Sosialisasikan Tertib Pajak Kepada Masyarakat, Berikut Aturan Dendanya

Sebarkan artikel ini
Bapenda Sosialisasikan Tertib Pajak Kepada Masyarakat, Berikut Aturan Dendanya
Example 468x60

Blitar, Memo

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar terus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepatuhan dalam pembayaran pajak daerah. Melalui sosialisasi yang diselenggarakan, Kepala Bapenda Kabupaten Blitar, Asmaningayu Dewi Lintangsari, ST.MM, menekankan pentingnya pemahaman mengenai sanksi administratif bagi wajib pajak yang terlambat dalam memenuhi kewajibannya.

“Pentingnya kesadaran akan konsekuensi yang mungkin timbul akibat kelalaian atau ketidakpatuhan dalam membayar pajak adalah wujud tanggung jawab sosial sebagai warga negara,” jelas Asmaningayu Dewi Lintangsari.

Menurutnya, pemahaman ini diperlukan agar wajib pajak dapat mematuhi ketentuan yang ada dan mendukung upaya pemerintah dalam membangun kesejahteraan masyarakat melalui pajak, Minggu 10 November 2024.

Denda keterlambatan pembayaran pajak daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Berdasarkan aturan tersebut, keterlambatan dalam pembayaran pajak daerah akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 1% setiap bulan hingga maksimal 24% dalam 24 bulan. Jika wajib pajak tidak membayar dalam satu periode pajak, maka pada periode pembayaran berikutnya akan langsung dikenakan denda keterlambatan sebesar 1%.

Selain itu, bagi wajib pajak yang berkaitan dengan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) seperti pajak makanan dan minuman, perhotelan, jasa parkir, kesenian dan hiburan, serta pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), juga diwajibkan melaporkan pajaknya tepat waktu. Jika terlambat melaporkan, wajib pajak individu akan dikenakan denda sebesar Rp10.000, sedangkan badan usaha dikenakan denda Rp20.000.

“Dengan pemahaman yang baik mengenai aturan perpajakan dan kesadaran akan pentingnya kepatuhan, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih baik dalam mewujudkan pembangunan,” lanjut Asmaningayu. Ia berharap agar wajib pajak dapat membayar pajak tepat waktu serta melaporkan kewajibannya agar tidak terkena sanksi administratif atas keterlambatan tersebut.

Baca Juga  Resmi KPU Kabupaten Kediri Distribusikan Logistik ke TPS di Pemilukada Serentak 2024

Melalui sosialisasi ini, Bapenda Kabupaten Blitar berharap dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus menciptakan kesadaran bahwa membayar pajak tepat waktu adalah bentuk kontribusi nyata bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. **

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.