Trenggalek, Memo
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Trenggalek mengambil langkah strategis dalam proses legislasi daerah. Dalam rapat kerja bersama pihak eksekutif di aula Gedung DPRD Trenggalek, Senin (27/10/2025), Bapemperda fokus pada penyusunan pertimbangan untuk pimpinan DPRD terkait Raperda krusial: perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Baca Juga: Konflik Timur Tengah Memanas, Bupati Trenggalek Mas Ipin "Tersandra" di Arab Saudi
Langkah ini merupakan bagian dari upaya daerah untuk menyesuaikan regulasi internal dengan perkembangan peraturan perundang-undangan di tingkat nasional.
Ketua Bapemperda DPRD Trenggalek, Samsul Anam, menjelaskan bahwa revisi Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah adalah konsekuensi langsung dari terbitnya Permendagri Nomor 9 Tahun 2019 yang kemudian disempurnakan menjadi Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Penyesuaian ini esensial untuk memastikan bahwa pengelolaan aset daerah di Trenggalek selaras dengan pedoman terbaru dari pemerintah pusat.
Baca Juga: Batu Raksasa Setara Truk Longsor dari Tepi Gunung, Tutup Jalur Trenggalek Ponorogo
“Hari ini kita melaksanakan rapat bersama eksekutif, dalam rangka memberikan pertimbangan atas perubahan Perda No 1 tahun 2019 tentang pengelolaan barang milik daerah. Hal ini juga sebagai konsekuensi dari terbitnya Permendagri No 9 tahun 2019 yang kemudian diubah menjadi Permendagri No 7 tahun 2024,” jelas Samsul Anam.
Revisi ini diharapkan akan membawa efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi yang lebih baik dalam pengelolaan aset milik daerah, dari inventarisasi hingga pemanfaatannya.
Baca Juga: Arena Sabung Ayam Muncul Lagi di Trenggalek, Warga Resah: Dekat Masjid, Ramai Sampai Larut
Selain pembahasan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah, rapat Bapemperda juga menyoroti progres lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD yang sedang berjalan. Namun, kelima Raperda ini harus menghadapi penundaan.
Samsul Anam mengungkapkan bahwa penundaan ini disebabkan oleh belum adanya proses harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Provinsi Jawa Timur.
“Tadi kita juga memberi pertimbangan terkait dengan 5 Raperda inisiatif dari DPRD yang telah berjalan beberapa hari pembahasannya. Karena belum ada harmonisasi oleh Kanwil Kemenkum Jatim, maka kita menyarankan untuk menunda prosesnya sambil menunggu hasil lebih lanjut,” imbuhnya.
Penundaan ini menggarisbawahi pentingnya prosedur formal dalam pembentukan peraturan daerah. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, setiap Raperda inisiatif legislatif wajib melalui proses harmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM. Proses ini mencakup verifikasi, rujukan asas hukum, serta penyesuaian norma agar tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, demi memastikan konsistensi dan legalitas produk hukum daerah.












