Trenggalek, Memo
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Trenggalek mengambil langkah strategis dalam proses legislasi daerah. Dalam rapat kerja bersama pihak eksekutif di aula Gedung DPRD Trenggalek, Senin (27/10/2025), Bapemperda fokus pada penyusunan pertimbangan untuk pimpinan DPRD terkait Raperda krusial: perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Baca Juga: Konflik Timur Tengah Memanas, Bupati Trenggalek Mas Ipin "Tersandra" di Arab Saudi
Langkah ini merupakan bagian dari upaya daerah untuk menyesuaikan regulasi internal dengan perkembangan peraturan perundang-undangan di tingkat nasional.
Ketua Bapemperda DPRD Trenggalek, Samsul Anam, menjelaskan bahwa revisi Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah adalah konsekuensi langsung dari terbitnya Permendagri Nomor 9 Tahun 2019 yang kemudian disempurnakan menjadi Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Penyesuaian ini esensial untuk memastikan bahwa pengelolaan aset daerah di Trenggalek selaras dengan pedoman terbaru dari pemerintah pusat.
Baca Juga: Batu Raksasa Setara Truk Longsor dari Tepi Gunung, Tutup Jalur Trenggalek Ponorogo
“Hari ini kita melaksanakan rapat bersama eksekutif, dalam rangka memberikan pertimbangan atas perubahan Perda No 1 tahun 2019 tentang pengelolaan barang milik daerah. Hal ini juga sebagai konsekuensi dari terbitnya Permendagri No 9 tahun 2019 yang kemudian diubah menjadi Permendagri No 7 tahun 2024,” jelas Samsul Anam.
Revisi ini diharapkan akan membawa efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi yang lebih baik dalam pengelolaan aset milik daerah, dari inventarisasi hingga pemanfaatannya.
Baca Juga: Arena Sabung Ayam Muncul Lagi di Trenggalek, Warga Resah: Dekat Masjid, Ramai Sampai Larut












