[ad_1]
Kediri, Memo
KPU Kabupaten Kediri, kedatangan Bakal pasangan calon (Bapaslon) Ridwan-Mudawamah, yang datang mendaftarkan diri disaat menit menit terakhir perpanjangan pendaftaran Bupati dan Wakil Bupati Kab Kediri serentak tahun 2020. Sekitar pukul 23.47 WIB, Minggu (13/9/2020) Bapaslon Ridwan-Mudawamah tiba di kantor KPU Kabupaten Kediri.
Bapaslon M. Ridwan-Mudawamah, datang bersama L.O dan juga diiringi oleh puluhan simpatisannya. Saat didepan pintu masuk kantor KPU Kab Kediri dimana tempat akan dilaksanakan pendaftaran perpanjangan Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020.
Sebelum masuk kedalam, terlebih dahulu komisioner KPU Kab Kediri, Divisi Teknis dan Pelaksanaan Anwar Anshori, memeriksa berkas Bapaslon tersebut didepan pintu masuk Kantor KPU Kab Kediri.
<!–nextpage–!
Namun setelah dilakukan pemeriksaan tidak diijinkan masuk untuk mengisi registrasi pendaftaran, dikarenakan belum adanya berkas dukungan Partai Politik.
Saat itu Anwar Anshori menjelaskan kepada L.O dan juga simpatisan dari Bapaslon, "Yang kita terima jamnya register pendaftaran, yang didaftarkan kan sudah, tinggal yang mendaftarkan. Kalau itu nanti dua parpol, yang mewakili masuk ada empat yang dapat mandat dari Ketua Umum sama Sekjennya. Kalau sudah baru masuk".
Hingga batas waktu yang sudah ditetapkan sesuai Peraturan KPU sampai pukul 24.00 WIB, pasangan tersebut tidak bisa menunjukan surat rekomendasi dari partai pengusung, dan gagal mendaftarkan sebagai Bapaslon di Pilbup Kab Kediri tahun 2020.
<!–nextpage–!
Bapaslon, M. Ridwan enggan berkomentar dan langsung masuk kedalam mobil saat hendak ditanyai oleh awak media.
Komisioner KPU Kab Kediri, Divisi Teknis, Anwar Anshori mengatakan, sesuai dengan aturan KPU, masa perpanjangan pendaftaran peserta Pilbup tahun 2020 ditutup tepat pukul 24.00 hari ini dan dilakukan rapat pleno. "Dan hasil pleno selama perpanjang pendaftaran tidak ada yang mendaftarkan, "jelasnya, Senin (14/9/2020) dini hari.