[ad_1]
Kediri, Memo
Sorang bapak harus terusir dari rumahnya setelah kalah dalam status kepemilikan tanah. Bapak kandung harus keluar dari rumahnya sendiri dikarenakan kalah dalam persidangan melawan anak kandungnya yang dilakukan di Pengadilan Negeri Kota Kediri. Sengketa tanah antara Yantoro (80) dan anak Sudjono (52) tersebut terjadi sejak tahun 2015 lalu, dan kini dimenangkan oleh anaknya.
Sengketa kepemilikan rumah yang dimenangkan oleh Sudjono dengan hak tanah dan bangunan yang berada di Dusun Kolak, Kecamatan Ngadiluwih, pelaksanaan eksekusi berlangsung lancar tanpa adanya perlawanan dari pihak tergugat.
Yantoro yang kalah dalam persidangan pergi dari rumahnya sendiri, sebelum eksekusi dilaksanakan esoknya. “Jantoro pergi tadi malam sebelum rumahnya dilakukan eksekusi pagi ini, “jelas Kuasa Hukum pengganti tergugat, Ulul Albab, SH, saat ditemui disela sela eksekusi tanah dan rumah berlangsung, Selasa (27/8/2019).
Selain itu, Ulul Albab juga mengatakan bahwa hal ini tidak benar, diluar batas kemanusiaan. Anak menggugat kepada bapaknya, apa tidak keterlaluan. Ia menjelaskan bahwa, tanah Ini dulu dibeli oleh pak Yantoro dan ada surat pernyataan dari pemilik awalnya yaitu, Ani Astutik.
The post Bapak Kandung 80 Tahun Terusir dari Rumahnya, Setelah Kalah Dalam Persidangan Sengkata Kepemilikan Tanah appeared first on Memo Kediri |.
The post Bapak Kandung 80 Tahun Terusir dari Rumahnya, Setelah Kalah Dalam Persidangan Sengkata Kepemilikan Tanah appeared first on Berita Memo.
[ad_2]
Source link