Terkuaknya kasus pencabulan ini, saat ibu Bunga mendapati anaknya disetubuhi oleh pelaku di ruang keluarga saat nonton TV.
Mamad apes, aksi bejatnya diketahui sang istri. “Ibu korban langsung melapor ke Mapolsek Tempursari dan dilanjutkan ke PPA,” kata Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Fajar Bangkit Sutomo pada wartawan.
Menurut AKP Fajar Bangkit Sutomo, adanya laporan dan hasil visum menguatkan untuk dilakukan penangkapan. Pelaku hanya pasrah saat didatangi polisi untuk dijemput dan disidik.
Dari pemeriksaan tersebut diketahui bahwa tersangka sudah tiga kali melakukan pencabulan terhadap anak tirinya itu.
Tersangka dijerat pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016, tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara. “Kini tersangka ditahan di Mapolres Lumajang untuk penyidikan lebih lanjut,” jelasnya. ( ed )