“Karena memang sangat merugikan masyarakat. Intinya kami mendukung, apalagi para ulama dan MUI juga sudah menyatakan penolakan,” kata Reza, menegaskan keselarasan pandangan antara berbagai elemen ulama dan organisasi Islam.
Imbauan Banser dan Potensi Fatwa Resmi MUI Jatim
Mantan Ketua GP Ansor Kabupaten Sidoarjo itu juga menyerukan kepada seluruh kader Ansor dan Banser di Jawa Timur untuk menjunjung tinggi nilai-nilai kesopanan dan adat ketimuran dalam setiap kegiatan publik.
“Kalau buat acara, ya sewajarnya saja. Boleh pakai sound system, tapi tetap menjaga norma dan ketentuan lokal. Jangan sampai berlebihan,” tegasnya, mengingatkan akan pentingnya keseimbangan antara ekspresi dan ketertiban.
Hingga saat ini, secara kelembagaan, MUI Jawa Timur memang belum merilis fatwa resmi terkait pelarangan sound horeg. Namun, sinyal dukungan dari berbagai pihak ini mengindikasikan bahwa penerbitan fatwa tersebut sangat mungkin terjadi, terutama jika praktik sound horeg terus meluas dan menimbulkan dampak negatif yang semakin merugikan masyarakat luas.
Baca Juga: YDSF Salurkan THR Rp.3 Milyar untuk Sekitar 6.000 Guru Al-Quran di Akhir Ramadhan
Reza memberikan contoh konkret dampak negatif tersebut: “Dengan dentuman suara yang keras lalu lewat depan pondok pesantren atau sekolah, ada kiai sedang mengaji dan guru sedang mengajar lalu dilewati sound horeg ini pasti terganggu, belum lagi hal-hal negatif lain.”
Pernyataan ini mempertegas bahwa keberadaan sound horeg telah melewati batas toleransi dan mulai mengusik ruang-ruang sakral serta aktivitas fundamental masyarakat.
Baca Juga: Kolaborasi dengan Pemprov Jatim, YDSF Dukung Pondok Ramadhan untuk Disabilitas Pendengaran
Apakah dukungan Banser ini akan mempercepat lahirnya fatwa resmi dari MUI Jawa Timur, dan bagaimana reaksi masyarakat terhadap fatwa tersebut nantinya? Ini menjadi dinamika menarik yang patut dicermati.












