Kemenhub mencabut status internasional Bandara Supadio di Kalimantan Barat karena lebih banyak penduduk yang melakukan perjalanan ke luar negeri daripada turis asing yang masuk, sesuai Keputusan Menteri 31 Tahun 2024. Pencabutan ini diharapkan dapat mengurangi akses masyarakat Indonesia ke luar negeri demi menjaga devisa negara.
Dampak Pencabutan Status Internasional Bandara Supadio Terhadap Devisa Negara
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memutuskan untuk mencabut status internasional Bandara Supadio di Kalimantan Barat. Keputusan ini diambil karena lebih banyak penduduk yang melakukan perjalanan ke luar negeri daripada turis asing yang masuk ke wilayah tersebut.
Hal ini dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri (KM) 31 Tahun 2024 yang mengubah status Bandara Supadio menjadi bandara domestik.
“Pengambilan keputusan ini tentu mengecewakan. Namun, kita perlu memahami bahwa keputusan ini didasarkan pada pertimbangan Pemerintah Pusat terkait tingginya jumlah masyarakat Kalimantan Barat yang berpergian ke luar negeri dibandingkan dengan jumlah wisatawan asing yang masuk ke Kalimantan Barat, yang berpotensi mengurangi devisa negara,” ungkap Pj Gubernur Kalimantan Barat Harisson melalui Whastapp grup, pada hari Kamis (26/4).
Dengan pencabutan status internasional tersebut, pemerintah berharap dapat mengurangi aksesibilitas masyarakat Indonesia ke luar negeri sehingga dapat menjaga stabilitas devisa negara.
“Data yang kami kumpulkan menunjukkan bahwa jumlah warga negara Indonesia yang melakukan perjalanan ke luar negeri lebih besar daripada jumlah wisatawan asing yang masuk ke Indonesia melalui Bandara internasional tersebut,” jelasnya.