Example floating
Example floating
Hukum

Bandar Narkoba Bawa Senjata Api Rakitan

A. Daroini
×

Bandar Narkoba Bawa Senjata Api Rakitan

Sebarkan artikel ini
Bandar Narkoba Bawa Senjata Api Rakitan
Bandar Narkoba Bawa Senjata Api Rakitan

Pengungkapan sajam dan senpi rakitan disebuah rumah kos ini, berawal dari pengembangan pengungkapan kasus narkoba . Di mana sebelumya terduga pelaku berinisial AG (32) lebih dahulu ditangkap, dengan barang bukti sabu.

Saat penangkapan tersebut, petugas juga mendapati EP berada di lokasi penangkapan sambil menerima telepon. Polisi lalu memeriksa EP dan menggeledah kamar kosnya. Di dalam kamar tersebut, akhirnya ditemukan senpi rakitan, sajam, dan sabu seberat 50 gram.

Baca Juga: Gedung Baru Univ Islam Syekh Wasil Al Wasil Kota Kediri Diduga Salahi Bestek, Pejabat Belum Bisa Dikonfirmasi

“Dalam penggeledahan itu, selain senpi, sajam, dan sabu, anggota kamu juga menyita alat komunikasi, timbangan, dua unit sepeda motor, dan satu unit mobil. Satu tersangka lagi masih dalam pengejaran,” tegas Kapolresta Mataram, Kombes Pol. Heri Wahyudi.

Atas perbuatannya, dua tersangka yang kedapatan menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu ini, terancam hukuman semumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. Saat ini keduanya dijebloskan di sel tahanan Polresta Mataram, untuk kepentingan penyelidikan.

Baca Juga: Sah!! Ahmad Baharuddin Wabup Resmi Dapat SK PLT Bupati Tulungagung