Pengungkapan sajam dan senpi rakitan disebuah rumah kos ini, berawal dari pengembangan pengungkapan kasus narkoba . Di mana sebelumya terduga pelaku berinisial AG (32) lebih dahulu ditangkap, dengan barang bukti sabu.
Saat penangkapan tersebut, petugas juga mendapati EP berada di lokasi penangkapan sambil menerima telepon. Polisi lalu memeriksa EP dan menggeledah kamar kosnya. Di dalam kamar tersebut, akhirnya ditemukan senpi rakitan, sajam, dan sabu seberat 50 gram.
“Dalam penggeledahan itu, selain senpi, sajam, dan sabu, anggota kamu juga menyita alat komunikasi, timbangan, dua unit sepeda motor, dan satu unit mobil. Satu tersangka lagi masih dalam pengejaran,” tegas Kapolresta Mataram, Kombes Pol. Heri Wahyudi.
Atas perbuatannya, dua tersangka yang kedapatan menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu ini, terancam hukuman semumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. Saat ini keduanya dijebloskan di sel tahanan Polresta Mataram, untuk kepentingan penyelidikan.