Dalam pemeriksaan AD mengaku kalo pil koplo ini berasal dari AM. berdasarkan pengakuan AD ini polisi langsung bergerak cepat untuk mencari dan menangkap AM.
Kasubag humas Polrea Jombang Aiptu Subadar Jumat (1/9) membenarkan ” Jajaran Polres Jombang memang telah berhasil menangkap AM dan AD pada Jumat (1/9), pukul 10.00 WIB dalam penangkap itu jajaran Polres Jombang juga berhasil mengamankan 1850 butir pil koplo”
Awal nya AD yang tertangkap selanjutnya dalam pengembangan nya mengarah ke AM dan setelah diselidiki dan dilakukan pengledahan memang terbukti ditemukan 1850 butir pil koplo di AM, ujar Aiptu Subadar menambahkan. Karena perbuatan nya itu tersangka terancam kena pasal 196 UU RI no. 36 tahun 2009, dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun penjara. (Farid)