Example floating
Example floating
Berita Kediri

Bandar dan Pengecer Togel, Keok Dibekuk SatReskrim Polsek Kota

×

Bandar dan Pengecer Togel, Keok Dibekuk SatReskrim Polsek Kota

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Foto: Ilustasi Pelaku Ditahan
Foto: Ilustasi Pelaku Ditahan

Kediri, memo.co.id
Unit Reskrim Polsek Kota berhasil mengamankan dua pengecer dan satu bandar judi toto gelap (togel), Sabtu (13/8). Ketiganya diamankan petugas sesaat setelah menerima setoran dari penombok. Polisi mengamankan beberapa HP yang digunakan transaksi serta uang bukti setoran senilai Rp 400.000.

Ketiga tersangka yang diamankan tersebut adalah Sumino (58) pengecer,  warga Kelurahan Ngampel, Kecamatan Mojoroto. Ahmad Yani(36) pengecer, warga Kelurahan Setono Pande, Kota Kediri dan Muryanto (48) bandar, warga Gang II Sukorejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mengungkapkan masih maraknya perjudian jenis togel di Kota Kediri. Pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan mengetahui jika tersangaka Sumino merupakan seorang pengecer togel.

“ Kita berhasil mengamankan dua pengecer dan satu bandar berdasarkan hasil lidik yang dilakukan oleh buser reskrim Polsek Kediri Kota. Kemudian dilakukan penangkapan di Sumino dan menemukan barang bukti tombokan di HP milik tersangka,” kata Kapolsek Kota, Kompol Totok.

Kompol Totok menambahkan kasus tersebut akhirnya dikembangangkan lebih lanjut. Tim buser berhasil menangkap tersangka Ahmad Yani selaku pengecer diatasnya. Dari penangkapan tersangka kedua ini diamankan barang bukti tombokan di HP.

”Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap bandar dan ditangkap tersangka Muryanto Jl.Yos Sudarso Kota Kediri,” jelasnya.

Dari keterangkan tersangka kedua petugas mengantongi nama Muryanto yang berperan sebagai bandar. Petugas langsung melakukan pengembangan dan mendatangi kediaman Muryanto untuk dilakukan penangkapan. Pihak kepolsian melakukan penggeledahan dan mengamankan sebuah ponsel milik Muryanto.

“Kita juga mengamankan sejumlah uang hasil togel sebesar Rp 400.000. Atas perbuatan ketiganya mereka dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama sepuluh tahun,” tegas Kompol Totok. (Bs/wg)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.