Memo.co.id |
Dua janda yang tertangkap polisi adalah bandar dan kuris jaringan peredaran narkoba lawas. Salah satu janda daru dua janda tersebut, berisial AS, adalah mantan istri terpidana narkoba yang telah bebas dengan menus denda subsider hingga Rp. 2milyar.
Tersanbgka jaringan Peradaran Narkoba Yang Telah Bebas Jalani Masa Hukuman
AS merupakan mantan istri terpidana kasus narkotika yang telah bebas dengan menebus denda subsider sebesar Rp2 miliar. Dua janda cantik berinisial AS dan SR ditangkap oleh anggota Satres Narkoba Polres Bangka Selatan lantaran diduga menjadi bandar dan kurir narkoba jenis sabu.
Polisi Temukan Sabu Seberat 20 Gram
Keduanya digerebek petugas di kediaman AS di Payak Ubi, Sukadamai, Toboali, Bangka Selatan pada Senin (17/5/2021). Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan sabu 20 gram, uang tunai, dan ponsel yang diduga digunakan untuk berbisnis sabu.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Siswanto yang memimpin langsung operasi penangkapan mengatakan, sebelum menggerebek rumah AS, anggota Satres Narkoba Polres Bangka Selatan telah mengamankan SR terlebih dahulu yang diduga berperan sebagai kurir.
“Keduanya sudah dibawa ke Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut termasuk barang buktinya,” katanya didampingi Kasat Narkoba, AKP Yandri C Akip di Mapolres Bangka Selatan, Senin (17/5/2021).
Baca Juga: KAI Daop 7 Madiun Berikan Program “Silaturahmi” Diskon Hingga 20 Persen untuk Kelas Eksekutif
Polisi Mengembangkan Penyidikan ke Asal Usul Barang Bukti
Polisi akan terus melakukan pengembangan mengenai asal usul barang haram itu, mengingat AS merupakan mantan istri terpidana kasus narkotika yang telah bebas dengan menebus denda subsider sebesar Rp2 miliar.
“Kita imbau kepada masyarakat agar dapat melaporkan kepada polisi jika mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” ujarnya. Dua janda yang tertangkap polisi adalah bandar dan kuris jaringan peredaran narkoba lawas yang pelakunya sudah pernah dipenjara kemudian bebas, setelah menjalani masa hukumannya. ( ed )












