Memo.co.id |
Dua janda yang tertangkap polisi adalah bandar dan kuris jaringan peredaran narkoba lawas. Salah satu janda daru dua janda tersebut, berisial AS, adalah mantan istri terpidana narkoba yang telah bebas dengan menus denda subsider hingga Rp. 2milyar.
Tersanbgka jaringan Peradaran Narkoba Yang Telah Bebas Jalani Masa Hukuman
AS merupakan mantan istri terpidana kasus narkotika yang telah bebas dengan menebus denda subsider sebesar Rp2 miliar. Dua janda cantik berinisial AS dan SR ditangkap oleh anggota Satres Narkoba Polres Bangka Selatan lantaran diduga menjadi bandar dan kurir narkoba jenis sabu.
Polisi Temukan Sabu Seberat 20 Gram
Keduanya digerebek petugas di kediaman AS di Payak Ubi, Sukadamai, Toboali, Bangka Selatan pada Senin (17/5/2021). Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan sabu 20 gram, uang tunai, dan ponsel yang diduga digunakan untuk berbisnis sabu.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Siswanto yang memimpin langsung operasi penangkapan mengatakan, sebelum menggerebek rumah AS, anggota Satres Narkoba Polres Bangka Selatan telah mengamankan SR terlebih dahulu yang diduga berperan sebagai kurir.