Example floating
Example floating
Daerah

Bandar dan Kurir Sama sama Janda Jaringan Peredaran Narkoba

A. Daroini
×

Bandar dan Kurir Sama sama Janda Jaringan Peredaran Narkoba

Sebarkan artikel ini
Dua Janda Muda Pakai Daster Jualan Sabubagi bagi peran copy
Dua Janda Muda Pakai Daster Jualan Sabubagi bagi peran copy

Memo.co.id |

Dua janda yang tertangkap polisi adalah bandar dan kuris jaringan peredaran narkoba lawas. Salah satu janda daru dua janda tersebut, berisial AS, adalah mantan istri terpidana narkoba yang telah bebas dengan menus denda subsider hingga Rp. 2milyar.

Baca Juga: Sinergi LDII dan Ponpes Wali Barokah Kediri Wujudkan Kesalehan Sosial Melalui Santunan Anak Yatim dan Dhuafa

Tersanbgka jaringan Peradaran Narkoba Yang Telah Bebas Jalani Masa Hukuman

AS merupakan mantan istri terpidana kasus narkotika yang telah bebas dengan menebus denda subsider sebesar Rp2 miliar. Dua janda cantik berinisial AS dan SR ditangkap oleh anggota Satres Narkoba Polres Bangka Selatan lantaran diduga menjadi bandar dan kurir narkoba jenis sabu.

Polisi Temukan Sabu  Seberat 20 Gram

Keduanya digerebek petugas di kediaman AS di Payak Ubi, Sukadamai, Toboali, Bangka Selatan pada Senin (17/5/2021). Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan sabu 20 gram, uang tunai, dan ponsel yang diduga digunakan untuk berbisnis sabu.

Baca Juga: Tiket Kereta Api Masih Tersedia!! Daop 7 Madiun Beri Diskon Klas Eksekutif Saat Arus Balik Lebaran H+5

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Siswanto yang memimpin langsung operasi penangkapan mengatakan, sebelum menggerebek rumah AS, anggota Satres Narkoba Polres Bangka Selatan telah mengamankan SR terlebih dahulu yang diduga berperan sebagai kurir.

“Keduanya sudah dibawa ke Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut termasuk barang buktinya,” katanya didampingi Kasat Narkoba, AKP Yandri C Akip di Mapolres Bangka Selatan, Senin (17/5/2021).

Baca Juga: KAI Daop 7 Madiun Berikan Program “Silaturahmi” Diskon Hingga 20 Persen untuk Kelas Eksekutif

Polisi Mengembangkan Penyidikan ke Asal Usul Barang Bukti

Polisi akan terus melakukan pengembangan mengenai asal usul barang haram itu, mengingat AS merupakan mantan istri terpidana kasus narkotika yang telah bebas dengan menebus denda subsider sebesar Rp2 miliar.

“Kita imbau kepada masyarakat agar dapat melaporkan kepada polisi jika mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” ujarnya.  Dua janda yang tertangkap polisi adalah bandar dan kuris jaringan peredaran narkoba lawas yang pelakunya sudah pernah dipenjara kemudian bebas, setelah menjalani masa hukumannya. ( ed )