“Saya di sini menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan tambahan,” kata Bambang Suryo kepada awak media.
Pria berkepala pelontos itu mengaku akan menyetorkan sejumlah nama yang terlibat dalam kasus pengaturan skor dan suap di kompetisi Liga 3 Zona Jatim kepada penyidik Polda Jatim.
Nama-nama yang dimaksud Bambang Suryo itu terlampir dalam selembar kertas. Akan tetapi, Bambang enggan membeberkan nama-nama itu secara rinci kepada media.
“Ada federasi, ada klub, juga semua,” katanya singkat.
Dalam kasus dugaan pengaturan skor dan suap kompetisi Liga 3 ini, Polda Jatim tidak hanya menetapkan Bambang Suryo sebagai tersangka tunggal.
Polisi juga telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus yang menyita perhatian publik sepak bola di Tanah Air itu, masing-masing Dimas Yopi Perwira Nusa, Imam, Ferry Afrianto, dan Heri Pras.
Kelima orang tersebut ditetapkan tersangka sejak Februari 2022 dan dijerat Pasal 2 UU Tindak Pidana Suap Juncto Pasal 55 KUHPidana.
Sebelumnya, Komite Disiplin PSSI Jawa Timur pada akhir November 2021 telah menjatuhkan sanksi berat kepada Dimas Yopi Perwira Nusa atas kasus percobaan suap pada kompetisi Liga 3 yang mempertemukan tim NZR Sumbersari dengan Gresik Putra FC, 12 November 2021.