Ada yang berperan sebagai eksekutor, ada sebagai yang mengawasi dan juga ada yang sebagai joki. Menggunakan motor, para pelaku lalu menyiram mobil dinas itu dengan pertalite dan disulut dengan api. Mobol jenis Isuzu Panter pun terbakar.
“Pelaku itu, yakni BH yang berperan mencari eksekutor. Lalu pria berinisial RI dan YR yang menunjuk lokasi, RS otak pelaku yang juga merupakan narapidana narkoba di Lapas Kelas II Pekanbaru, FS sebagai perantara antara RS dan FF yang menghubungkan RS dan BH. Kemudian pria berinisial TT selaku eksekutor, dan DG sebagai joki,” sambungnya.
“Dalam kasus ini pelaku RS mengeluarkan dana Rp80 juta yang dibagikan kepada pelaku,” ucap mantan Kapolda NTB .
Selanjutnya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.