MEMO – Bakamla RI kembali menunjukkan taringnya dengan menggagalkan pengiriman ballpress tekstil ilegal menggunakan kapal KMP FRD 5. Dalam operasi yang berlangsung di perairan Patimban, Subang, Jawa Barat, pada Jumat (31/1/2025), kapal ini terdeteksi membawa 18 truk, tiga di antaranya mengangkut ballpress ilegal yang berisi total 1.200 koli tekstil.
Ballpress merupakan sebutan untuk pakaian bekas yang diimpor secara ilegal. Penangkapan ini merupakan kelanjutan dari upaya pengamanan sebelumnya yang dilakukan oleh Bakamla dan aparat gabungan di Surabaya pada 13 Januari lalu.
Baca Juga: Kekayaan Alam Jawa Timur: Daerah Penghasil SDA Lengkap
Keberhasilan ini tak lepas dari koordinasi yang solid antara Pusat Komando dan Pengendalian (Puskodal) Bakamla RI, BAIS TNI, dan berbagai instansi terkait lainnya. Importasi ballpress masuk dalam kategori barang yang dilarang sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020.
Aksi penangkapan dimulai sekitar pukul 15.00 WIB, saat Perwira Jaga KN Pulau Marore-322 mendeteksi adanya kapal yang mencurigakan lewat radar dengan jarak 22,78 Nm. Setelah jarak kapal semakin dekat, yakni 8,7 Nm, tim mulai melakukan koordinasi dan pemeriksaan dengan nahkoda kapal.
Baca Juga: DPR Desak BPOM Razia Kurma Berpengawet Selama Bulan Ramadhan
Setelah persetujuan, Tim Visit Board Search and Seizure (VBSS) segera melakukan pemeriksaan mendalam pada kapal tersebut. Tim berhasil menemukan bahwa tiga truk mengangkut ballpress ilegal. Truk pertama berisi 178 koli tekstil, truk kedua berisi 207 koli, dan truk ketiga mengangkut 815 koli tekstil yang rencananya akan dikirim ke Gudang Tangerang, Muara Jakarta.
Saat ditanya mengenai muatan tersebut, nahkoda kapal, CA, mengaku tidak tahu menahu soal ballpress ilegal yang dibawa, menyatakan bahwa mereka hanya bertugas mengantar truk-truk tersebut.
Baca Juga: Pengawasan Dana Desa: Hak & Kewajiban Aktif Masyarakat
Kepala Bakamla RI, Laksdya TNI Dr. Irvansyah, menegaskan pentingnya pemeriksaan teliti agar tidak ada kesalahpahaman dan agar kasus penyelundupan ilegal ini bisa dibongkar tuntas. “Penyelundupan seperti ini harus segera diberantas karena merugikan perdagangan dalam negeri, terutama industri tekstil kita,” ujar Irvansyah.
Kasus ini juga selaras dengan Program Asta Cita Presiden RI, Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto, dalam pemberantasan penyelundupan barang ilegal di Indonesia.












