Pada kesempatan itu, Wagub menekankan tiga hal penting yang harus diperhatikan oleh Pengurus BWI Sulbar, yaitu pertama, memberdayakan harta wakaf dengan melakukan penjagaan dan perbaikan untuk melindungi harta wakaf dari kerusakan dan kehancuran, agar tetap memberikan manfaat sebagaimana yang menjadi maksud wakaf tersebut.
Kedua, melindungi hak-hak wakaf dengan melakukan pembelaan atau advokasi dalam menghadapi sengketa hukum atau penggusuran dan perampasan, demi menjaga kelestarian dan pemanfaatan wakaf untuk kesejahteraan manusia.
Ketiga, menunaikan hak-hak “ma’kuf” yaitu dengan menyalurkan hasil wakaf kepada yang berhak dan tidak menundanya, kecuali karena keadaan darurat atau ada alasan-alasan yang dibenarkan dalam hukum Islam yang dibenarkan.