Jombang, Memo
Seorang ayah di Jombang tega menyetubuhi dua anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. Perbuatan HRS, diduga sudah terjadi sejak empat tahun silam. HRS mengaku tergoda dengan kemolekan tubuh dua putrinya hingga tega melakukan aksi bejat pada darah dagingnya sendiri.
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang IPDA AGUS SETIYANI mengatakan, perbuatan HRS terungkap ketika SUM, ibu korban, memergoki suaminya keluar dari kamar anak gadisnya tanpa busana dan hanya mengenakan sarung yang dililitkan.
Hal itu terjadi pada subuh sekitar jam 04.30 WIB pada 14 Agustus 2021. Karena penasaran dan curiga dengan gerak gerik sang suami, ibu korban lantas bertanya kepada anaknya tentang apa yang dilakukan ayahnya.
Dari situlah, terkuak semua perbuatan HRS. HRS mengaku telah berkali-kali menyetubuhi dua anak kandungnya, MAWAR dan CEMPAKA (bukan nama sebenarnya). MAWAR, anak sulungnya disetuhi HRS sejak korban masih duduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar.
Saat ini MAWAR sudah duduk di bangku kelas 3 SMP dan berusia 15 tahun. Sementara anak keduanya, CEMPAKA sudah empat kali disetubuhi mulai Juli hingga Agustus 2021. CEMPAKA duduk di bangku kelas 2 SMP dan masih berusia 14 tahun.
Untuk memuluskan aksi bejatnya, HRS mengintimidasi kedua anaknya dengan ancaman tidak akan memberi uang saku dan tidak akan disekolahkan jika tidak menuruti keinginan pelaku. Karena takut, kedua gadis remaja itu terpaksa menuruti semua keinginan ayah kandungnya. HRS mengaku kepincut dengan anak kandungnya sendiri setelah melihat tubuh anaknya yang bagus dan putih.
Atas perbuatannya, HRS dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 dan 3, Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman hukuman paling rendah 10 tahun paling lama 20 tahun penjara hingga hukuman kebiri kimia. Sementara kedua korban saat ini menjalani pemulihan psikologis bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Unit PPA) untuk mengobati trauma yang diderita.