Tega benar kelakuan bapak tiri yang bernama samaran MT( 43) penduduk beralamat KTP Kediri tetapi bertempat tinggal di salah satu desa di Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung ini.
Betapa tidak, MT melangsungkan tindak asusila pada anak tirinya, Bunga( 12) sekian banyak kali. Aksi asusila ini lebih dahulu tidak diketahui, baru terbongkar sehabis MT ditangkap polisi atas laporan keluarga Bunga, Minggu( 15/ 5/ 2022) lalu.
” Kita amankan tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah
usia,” kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra lewat Kasi Humas Iptu Anshori, Rabu( 18/ 5/ 2022).
Tersangka MT diamankan Selasa( 17/ 5/ 2022) jam 19. 30 Wib kemarin, di tempat tinggalnya di Ngunut. Dalam keterangannya ke penyidik, MT diketahui melaksanakan aksi asusila itu ke Bunga awal kali pada 2019 ataupun disaat korban masih berumur 9 tahun. Tetapi, kelakuan ayah tiri bejat ini baru terungkap dikala bunda kandung Bunga, masuk ke kamar anaknya.