Langkah yang diambil DGT melalui Yakuza Maneges ini dinilai sebagai bentuk nyata perlindungan terhadap masyarakat kecil dari praktik oknum yang menyalahgunakan wewenang.
Pasukan Yakuza Maneges tidak hanya menuntut hukum formal, tetapi memastikan adanya pemulihan hak bagi korban secara langsung.
“Kami mengedepankan komunikasi dan koordinasi agar hak masyarakat lemah bisa kembali. Keadilan restoratif ini penting agar ada titik temu yang menguntungkan korban secara materiil tanpa harus berbelit dalam birokrasi hukum yang lama,” ungkap salah satu Pasukan Yakuza Maneges.
Meski upaya restoratif telah dilakukan oleh Tim Yakuza Maneges, oknum A.P.S kini tetap harus berhadapan dengan Kejaksaan Kediri. Hal ini dikarenakan adanya dugaan pelanggaran prosedur perbankan pada Bank BRI (BUMN) yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Kasus ini menjadi pengingat kuat di Kediri bahwa meski jalur hukum formal kini berjalan, peran tokoh agama seperti Den Gus Thuba dan gerakan Organisasinya sangat krusial dalam menjembatani keadilan bagi warga yang merasa tidak berdaya menghadapi oknum aparat.(Hamzah)












