KEDIRI,MEMO – Jauh sebelum Kejaksaan Kediri melakukan penahanan terhadap oknum anggota Polresta Kediri berinisial A.P.S, upaya perdamaian dan keadilan bagi rakyat kecil telah lebih dulu ditempuh oleh tokoh ulama nyentrik, Den Gus Thuba (DGT). Cucu ulama besar Gus Miek ini, melalui Organisasi Yakuza Maneges Kediri, sempat melakukan langkah progressif berupa restorative justice (keadilan restoratif) guna membela hak warga yang terdzolimi oleh oknum polisi tersebut.
Upaya ini bermula dari aduan Moh. Subkhan, warga Desa Kayen kepada Executive/Pengurus Yakuza Maneges, yang tanahnya senilai Rp.140 juta dicaplok oleh oknum polisi tersebut dengan sistem bayar separuh, namun sertifikatnya langsung dijadikan agunan ke Bank BRI tanpa pelunasan sisa pembayaran.
Sentuhan Keadilan Restoratif Yakuza Maneges bukannya langsung menempuh jalur pidana yang kaku, Organisasi Yakuza Maneges di bawah komando Den Gus Thuba memilih jalur mediasi yang berkeadilan.
DGT memandang bahwa hak korban (Moh. Subkhan) atas sisa pembayaran tanah sebesar Rp70 juta harus menjadi prioritas utama untuk segera dikembalikan oleh polisi tersebut.
Dalam proses koordinasi dengan Polres Kediri Kota, Propam, Pasukan Yakuza Maneges berhasil mendesak pelaku untuk menunjukkan itikad baik. Hasil dari upaya restoratif ini membuahkan hasil sementara: pelaku akhirnya membayar tambahan uang sebesar Rp.10.000.000,- dan menyerahkan satu sertifikat tanah lain sebagai jaminan tambahan bagi korban.












