
FSP TSK-SPSI(Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit SPSI) yang diwakili oleh Mashudi menyampaikan bahwa sudah lebih dari 10(Sepuluh) Tahun sejak 2012, Pengadilan Hubungan Industrial(PHI) pada Pengadilan Negeri(PN) Gresik diresmikan berdasarkan nomor 29 Tahun 2011 tentang pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gresik memiliki kompetensi relatif (tempat) hanya mencakup wilayah hukum Kabupaten Gresik saja.
Mashudi menambahkan bahwa, secara geografis Kabupaten Bojonegoro, Tuban dan Lamongan lebih dekat wilayah hukumnya dengan Gresik daripada Surabaya.
Eko Purwanto, yang mewakili DPW Serikat Pekerja Produktiva Provinsi Jawa Timur, menambahkan bahwa dengan jarak wilayah hukum yg semakin dekat akan sangat membantu untuk mempercepat penyelesaikan suatu permasalahan dikarenakan jarak yang lebih dekat.
Perwakilan dari APINDO Jawa Timur(Hari Purnama), menyampaikan APINDO Jawa Timur mendukung, dengan diperluas wilayah hukum Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gresik, sangat efektif untuk mendukung hukum acara yang sederhana dan cepat.(R.Candra)












