Gresik, MEMO.
Pengadilan Hubungan Industrial(PHI) pada Pengadilan Negeri(PN) Gresik yang beralamatkan di Jalan Raya Permata Selatan No.6 Kembangan Kec.Kebomas Gresik.
Pada hari Senin(11/08/2025) mengadakan audensi dan konfirmasi terhadap usulan dan permohonan dari beberapa perwakilan Serikat Pekerja/Buruh dan dari APINDO(Asosiasi Pengusaha Indonesia) Kabupaten Gresik maupun Provinsi Jawa Timur.
Baca Juga: H+2 Lebaran 1447H/ 2026 M, Volume Penumpang di Wilayah Daop 7 Madiun Pecah Rekor Capai Puluhan Ribu
Yang mana, perwakilan Serikat Pekerja maupun APINDO Kabupaten Gresik dan Provinsi Jawa Timur mengajukan usulan dan permohonan terkait perluasan yuridiksi Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Gresik yang mencakup Kabupaten Lamongan, Tuban dan Bojonegoro. Yang mana, saat ini PHI(Pengadilan Hubungan Industrial) pada Pengadilan Negeri Gresik hanya mencakup wilayah hukum Gresik saja.
Acara yang digelar mulai pukul 09:00, dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Gresik(Achmad Rifai). Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Negeri Gresik(Achmad Rifai) menyambut baik dan dengan tangan terbuka atas usulan dan permohonan yang diajukan oleh perwakilan Serikat Pekerja/Buruh dan APINDO Kabupaten Gresik dan Jawa Timur.
Baca Juga: Bantah Lakukan Pemukulan Sekdes Dimong Madiun Protes Keputusan Mutasi Sepihak
Achmad Rifai menyampaikan bahwa, Pengadilan Negeri Gresik merupakan satu-satunya Pengadilan Negeri yang mempunyai Pengadilan Hubungan Industrial se Indonesia hanya mempunyai wilayah hukum di Kabupaten Gresik. Dan PHI Gresik juga cukup mumpuni menyelesaikan perselisihan antara pekerja dan pengusaha, tuturnya.

Baca Juga: Dua Bocah Driyorejo Gresik Mengalami Luka Bakar Parah Akibat Injak Serbuk Mercon
FSP TSK-SPSI(Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit SPSI) yang diwakili oleh Mashudi menyampaikan bahwa sudah lebih dari 10(Sepuluh) Tahun sejak 2012, Pengadilan Hubungan Industrial(PHI) pada Pengadilan Negeri(PN) Gresik diresmikan berdasarkan nomor 29 Tahun 2011 tentang pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gresik memiliki kompetensi relatif (tempat) hanya mencakup wilayah hukum Kabupaten Gresik saja.
Mashudi menambahkan bahwa, secara geografis Kabupaten Bojonegoro, Tuban dan Lamongan lebih dekat wilayah hukumnya dengan Gresik daripada Surabaya.
Eko Purwanto, yang mewakili DPW Serikat Pekerja Produktiva Provinsi Jawa Timur, menambahkan bahwa dengan jarak wilayah hukum yg semakin dekat akan sangat membantu untuk mempercepat penyelesaikan suatu permasalahan dikarenakan jarak yang lebih dekat.
Perwakilan dari APINDO Jawa Timur(Hari Purnama), menyampaikan APINDO Jawa Timur mendukung, dengan diperluas wilayah hukum Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gresik, sangat efektif untuk mendukung hukum acara yang sederhana dan cepat.(R.Candra)












