Example floating
Example floating
Jatim

Audensi PHI Gresik Dengan Serikat Pekerja,Buruh dan APINDO

Riska Candra
×

Audensi PHI Gresik Dengan Serikat Pekerja,Buruh dan APINDO

Sebarkan artikel ini
Audensi PHI Gresik Dengan Serikat Pekerja,Buruh dan APINDO

Gresik, MEMO.
Pengadilan Hubungan Industrial(PHI) pada Pengadilan Negeri(PN) Gresik yang beralamatkan di Jalan Raya Permata Selatan No.6 Kembangan Kec.Kebomas Gresik.

Pada hari Senin(11/08/2025) mengadakan audensi dan konfirmasi terhadap usulan dan permohonan dari beberapa perwakilan Serikat Pekerja/Buruh dan dari APINDO(Asosiasi Pengusaha Indonesia) Kabupaten Gresik maupun Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga: Pastikan Kesiapan Angkutan Lebaran 2026, Direktur Operasi KAI Lakukan Inspeksi Lintas di Wilayah Daop 7 Madiun

Yang mana, perwakilan Serikat Pekerja maupun APINDO Kabupaten Gresik dan Provinsi Jawa Timur mengajukan usulan dan permohonan terkait perluasan yuridiksi Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Gresik yang mencakup Kabupaten Lamongan, Tuban dan Bojonegoro. Yang mana, saat ini PHI(Pengadilan Hubungan Industrial) pada Pengadilan Negeri Gresik hanya mencakup wilayah hukum Gresik saja.

Acara yang digelar mulai pukul 09:00, dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Gresik(Achmad Rifai). Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Negeri Gresik(Achmad Rifai) menyambut baik dan dengan tangan terbuka atas usulan dan permohonan yang diajukan oleh perwakilan Serikat Pekerja/Buruh dan APINDO Kabupaten Gresik dan Jawa Timur.

Baca Juga: Pastikan Kesiapan Angkutan Lebaran 2026, Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Inspeksi Keselamatan dan Pelayanan di Wilayah Daop 7 Madiun

Achmad Rifai menyampaikan bahwa, Pengadilan Negeri Gresik merupakan satu-satunya Pengadilan Negeri yang mempunyai Pengadilan Hubungan Industrial se Indonesia hanya mempunyai wilayah hukum di Kabupaten Gresik. Dan PHI Gresik juga cukup mumpuni menyelesaikan perselisihan antara pekerja dan pengusaha, tuturnya.