Example floating
Example floating
SURABAYA RAYA

Aturan Batas KK dalam Satu Rumah: Diprotes Warga, DPRD Surabaya Panggil Dispendukcapil

A. Daroini
×

Aturan Batas KK dalam Satu Rumah: Diprotes Warga, DPRD Surabaya Panggil Dispendukcapil

Sebarkan artikel ini
Aturan Batas Kartu Keluarga dalam Satu Rumah

Surabaya, Memo
Sebuah aturan baru tentang batasan Kartu Keluarga (KK) dalam satu rumah memicu keluhan di tengah masyarakat Surabaya. Kebijakan yang membatasi maksimal tiga KK dalam satu alamat ini memicu kebingungan dan protes, mendorong Komisi A DPRD Surabaya untuk turun tangan.

Sebagai respons atas banyaknya keluhan warga, Komisi A memastikan akan memanggil Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) untuk dimintai penjelasan.

Baca Juga: Kolaborasi dengan Pemprov Jatim, YDSF Dukung Pondok Ramadhan untuk Disabilitas Pendengaran

Aturan ini, yang diberlakukan dengan tujuan tertentu, justru dianggap memberatkan warga. Banyak keluarga besar atau mereka yang memiliki anak-anak dewasa yang sudah menikah, tetapi masih tinggal dalam satu atap, kini menghadapi kendala dalam mengurus dokumen kependudukan.

Keluhan masyarakat ini menggarisbawahi pentingnya sosialisasi yang matang dan pertimbangan yang cermat sebelum kebijakan publik diterapkan. Komisi A DPRD Surabaya kini menjadi jembatan antara aspirasi warga dan pemerintah, berharap dapat menemukan solusi yang berimbang.

Baca Juga: Mantan Kades Ambal Ambil Pasuruan Divonis Penjara Akibat Korupsi Dana Desa

Langkah pemanggilan ini bukan sekadar urusan birokrasi, melainkan cerminan dari peran DPRD sebagai wakil rakyat. Dengan memanggil Dispendukcapil, DPRD ingin memastikan bahwa kebijakan yang dibuat benar-benar berpihak pada kepentingan dan kemudahan warga, bukan sebaliknya.

Publik kini menantikan hasil pertemuan ini, berharap ada titik terang dan solusi yang dapat menyelesaikan permasalahan yang kini dihadapi banyak keluarga di Surabaya.

Baca Juga: Ular Piton 5 Meter Teror Warga Tandes Surabaya Masuk Kandang Ayam